Pemkab Bone Bolango

Bupati Bone Bolango Bantah Isu Rotasi Jabatan 'Saya Belum Menentukan Pilihan'

Isu rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Gorontalo, ternyata tidak sepenuhnya benar.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
ROTASI JABATAN -- Bupati Bone Bolango, Ismet Mile saat memimpin rapat pimpinan di Pemkab Bone Bolango, Rabu (3/9/2025). Bupati membantah isu rotasi jabatan. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Isu rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Gorontalo, ternyata tidak sepenuhnya benar.

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, secara tegas membantah kabar yang belakangan ini beredar bahwa rotasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan segera dilakukan.

Hal ini disampaikan Ismet saat dikonfirmasi langsung oleh TribunGorontalo di ruang kerjanya pada Rabu (3/9/2025).

"Belum, saya belum menentukan pilihan hingga sejauh ini," ungkap Ismet Mile usai menerima sejumlah tamu.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada nama-nama pejabat yang masuk dalam daftar rotasi.

"Belum ada nama-namanya, nanti ya," tambahnya.

Secara regulasi, Pemkab Bone Bolango sebenarnya telah memenuhi syarat untuk melakukan rotasi pejabat. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang baru dilantik dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 162 ayat (3), yang berbunyi:

"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan."

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 116 ayat (1), juga mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut, kecuali jika pejabat itu melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak lagi memenuhi syarat. 

Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, diperlukan persetujuan Presiden sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal yang sama. Aturan ini juga didukung oleh surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melakukan pengelolaan kepegawaian.

Pada hari yang sama, Bupati Ismet Mile memimpin rapat pimpinan di lingkungan Pemkab Bone Bolango. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Bupati untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.

Meski isu rotasi pejabat sempat mencuat, Ismet tampaknya lebih memilih untuk fokus pada agenda pemerintahan dan belum memprioritaskan perombakan jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan rotasi pejabat akan dilakukan. Pernyataan Bupati Ismet Mile menunjukkan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan belum menjadi prioritas utama. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved