Kriminal Gorontalo
Identitas Pelaku Pencabulan Anak Pengungsi Banjir di Tilango Gorontalo, Modus Pura-pura Tidur
Anak pengungsi bencana banjir di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, jadi korban pencabulan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tampang-pelaku-pencabulan-di-Kecamatan-Tilango-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
"Modus operandi, tersangka melakukan pencabulan karena sudah lama menyukai korban," jelas Yuneike.
Inyong melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Selain itu, Polda Gorontalo juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk, 2 lembar baju dan 1 lembar celana panjang.
"Rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengumpulkan barang bukti lainnya, dan berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Gorontalo untuk pendampingan korban," tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya