Kriminal Gorontalo

Identitas Pelaku Pencabulan Anak Pengungsi Banjir di Tilango Gorontalo, Modus Pura-pura Tidur

Anak pengungsi bencana banjir di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, jadi korban pencabulan.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Tampang pelaku pencabulan di Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anak pengungsi bencana banjir di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, jadi korban pencabulan.

Insiden terjadi saat korban dan orang tuanya mengungsi ke rumah warga.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membeberkan kronologinya pada Selasa (30/7/2024).

Pelaku diketahui bernama Yasrin Datau alias Inyong, warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Kasbuddit Renakta Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yuneike Bakri, menjelaskan Inyong dan korban mengungsi di salah satu rumah warga.

Inyong melancarkan aksinya saat korban tertidur di ruangan tengah rumah. Penerangan di ruangan itu juga dalam keadaan mati.

"Saat itu korban terbangun karena perbuatan Inyong. Lantas Inyong pura-pura tidur di samping korban untuk mengelabui perbuatannya," kata AKP Yuneike Bakri dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo pada Selasa (30/7/2024).

Korban kemudian melaporkan perbuatan Inyong kepada orang tuanya.

Mendengar hal itu, orang tua korban meminta pemilik rumah untuk mengecek CCTV.

Benar saja, tindakan Inyong terekam oleh CCTV.

Rekaman itu juga dijadikan alat bukti oleh keluarga korban.

"Setelah CCTV dicek, perbuatan pencabulan itu memang dilakukan pelaku," papar Yuneike.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Gorontalo Ini Tega Cabuli Wanita Korban Banjir Saat Mengungsi

Video CCTV itu sempat disaksikan oleh warga lain sehingga korban merasa malu dan menolak bersekolah kembali.

Ayah korban lantas melaporkan Inyong ke Polda Gorontalo.

Tak butuh waktu lama Polda Gorontalo membekuk Inyong.

"Modus operandi, tersangka melakukan pencabulan karena sudah lama menyukai korban," jelas Yuneike.

Inyong melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Selain itu, Polda Gorontalo juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk, 2 lembar baju dan 1 lembar celana panjang.

"Rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengumpulkan barang bukti lainnya, dan berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Gorontalo untuk pendampingan korban," tandasnya.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved