Sabtu, 7 Maret 2026

Gorontalo Memilih

Terganjal Dukungan, Salahudin dan Vicky Prasetyo Dipastikan Gagal ke Pilkada Pohuwato 2024

Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang diperlukan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Terganjal Dukungan, Salahudin dan Vicky Prasetyo Dipastikan Gagal ke Pilkada Pohuwato 2024
FOTO: Rahman Halid, TribunGorontalo.com
Salahudin Pakaya di kantor KPU Pohuwato, Gorontalo, tanpa didampingi calon wakilnya, Vicky Prasetyo, Minggu (28/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.

Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang diperlukan.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan pada Minggu (28/7/2024), bahwa rekapitulasi ini dilakukan setelah menerima penyerahan 9.196 dukungan dari pasangan calon.

Baca juga: KPU Kabupaten Gorontalo Kembali Ingatkan ASN Terkait Netralitas

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 4.246 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 4.950 dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait verifikasi ini, sehingga jumlah dukungan yang memenuhi syarat tetap berada di angka 4.246.

"Setelah verifikasi administrasi, hanya 4.246 dukungan yang memenuhi syarat dari total 9.196 dukungan yang diserahkan," ungkap Firman.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa untuk memenuhi syarat minimal dukungan, pasangan calon harus memiliki setidaknya 5.134 dukungan yang memenuhi syarat.

Baca juga: Komplotan Pencuri Knalpot Viral Akhirnya Dibekuk Polisi Gorontalo, Beraksi di 20 Lokasi Berbeda

Namun, hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari jumlah tersebut.

"Untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual kedua, jumlah dukungan yang memenuhi syarat harus 5.134. Namun, hanya 4.246 yang memenuhi syarat, sehingga jumlah ini masih kurang," jelas Firman.

Dengan demikian, pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua dan tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.

"Pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024," tutup Firman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved