Kriminal Gorontalo
Jual Bandwidth Tanpa Izin Kemkominfo, 3 Pelaku Usaha di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara
Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan Bandwidth milik PT Telkom tanpa izin Kementerian Kominfo (Kemkominfo).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kaur-Penum-Subbid-Penmas-Bidhumas-Kompol-Heny-M-Rahayu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan Bandwidth milik PT Telkom tanpa izin Kementerian Kominfo (Kemkominfo).
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus atas kasus tersebut.
"Kasusnya penyalahgunaan dan penjualan bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal, dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom," ujar Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Kompol Heny M Rahaju, Jumat (26/7/2024).
Heny menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yakni, berinisial MM selaku owner (pemodal sekaligus pemilik usaha), RH selaku teknisi 1 yang melakukan pemeliharaan jaringan, dan AI selaku teknisi 2 yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan serta penagihan uang penjualan voucher.
Kasus tersebut kata Heny berhasil diungkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Hal itu awal mula diketahui dari informasi penjualan kembali fasilitas internet dengan jenis Wifi Manage Service (WMS).
Pada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan, bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjualbelikan kembali.
"Namun pelaku memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat untuk membagi bandwidth," beber Heny.
Adanya kegiatan usaha dibidang jasa jual kembali jaringan internet, atau lebih dikenal dengan istilah RT/RW.Net, praktiknya menjual bandwith jaringan internet milik PT Telkom Gorontalo.
Para pelaku usaha ini diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo dan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi yang lebih lanjut telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Oknum Ustaz Ngamuk Acungkan Golok, Ancam Guru SMP hingga Tantang 1.000 Warga Desa Ambara Gorontalo
Dugaan tindak pidana itu membuat sistem elektronik milik PT Telkom Gorontalo menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, dan patut diduga melanggar UU ITE.
Menurut keterangan pelaku, kegiatan ini sudah dijalankan sejak tanggal 25 Mei 2020 - Januari 2024.
Dugaan pelanggaran pertama kali diketahui pada Rabu 17 Junuari 2024.
Diketahui pendapatan pelaku usaha ini mencapai puluhan juta.
Khusus di Desa Biyonga dan desa Polohungo Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo setiap bulannya mencapai Rp11.150.000.