Kriminal Gorontalo
Jual Bandwidth Tanpa Izin Kemkominfo, 3 Pelaku Usaha di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara
Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan Bandwidth milik PT Telkom tanpa izin Kementerian Kominfo (Kemkominfo).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kaur-Penum-Subbid-Penmas-Bidhumas-Kompol-Heny-M-Rahayu.jpg)
Sedangkan dari 13 desa yang ada di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, adalah sebanyak Rp. 35.450.000 perbulan,
Total pendapatan pelaku usaha per bulannya sebesar Rp46 juta.
"Kasus yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya, pelaku akan dijerat dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," pungkasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya