Sabtu, 14 Maret 2026

Kriminal Gorontalo

Jual Bandwidth Tanpa Izin Kemkominfo, 3 Pelaku Usaha di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan Bandwidth milik PT Telkom tanpa izin Kementerian Kominfo (Kemkominfo).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jual Bandwidth Tanpa Izin Kemkominfo, 3 Pelaku Usaha di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara
Dok Polda Gorontalo
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Kompol Heny M Rahayu dan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat konferensi pers penetapan tersangka, Rabu (24/7/2024). 

Sedangkan dari 13 desa yang ada di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, adalah sebanyak Rp. 35.450.000 perbulan,

Total pendapatan pelaku usaha per bulannya sebesar Rp46 juta.

"Kasus yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya, pelaku akan dijerat dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," pungkasnya. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved