Senin, 16 Maret 2026

Kriminal Gorontalo

Jual Bandwidth Tanpa Izin Kemkominfo, 3 Pelaku Usaha di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan Bandwidth milik PT Telkom tanpa izin Kementerian Kominfo (Kemkominfo).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jual Bandwidth Tanpa Izin Kemkominfo, 3 Pelaku Usaha di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara
Dok Polda Gorontalo
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Kompol Heny M Rahayu dan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat konferensi pers penetapan tersangka, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan Bandwidth milik PT Telkom tanpa izin Kementerian Kominfo (Kemkominfo).

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus atas kasus tersebut.

"Kasusnya penyalahgunaan dan penjualan bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal, dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom," ujar Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Kompol Heny M Rahaju, Jumat (26/7/2024).

Heny menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yakni, berinisial MM selaku owner (pemodal sekaligus pemilik usaha), RH selaku teknisi 1 yang melakukan pemeliharaan jaringan, dan AI selaku teknisi 2 yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan serta penagihan uang penjualan voucher.

Kasus tersebut kata Heny berhasil diungkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Hal itu awal mula diketahui dari informasi penjualan kembali fasilitas internet dengan jenis Wifi Manage Service (WMS).

Pada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan, bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjualbelikan kembali.

"Namun pelaku memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat untuk membagi bandwidth," beber Heny.

Adanya kegiatan usaha dibidang jasa jual kembali jaringan internet, atau lebih dikenal dengan istilah RT/RW.Net, praktiknya menjual bandwith jaringan internet milik PT Telkom Gorontalo.

Para pelaku usaha ini diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo dan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi yang lebih lanjut telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Oknum Ustaz Ngamuk Acungkan Golok, Ancam Guru SMP hingga Tantang 1.000 Warga Desa Ambara Gorontalo

Dugaan tindak pidana itu membuat sistem elektronik milik PT Telkom Gorontalo menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, dan patut diduga melanggar UU ITE.

Menurut keterangan pelaku, kegiatan ini sudah dijalankan sejak tanggal 25 Mei 2020 - Januari 2024.

Dugaan pelanggaran pertama kali diketahui pada Rabu 17 Junuari 2024.

Diketahui pendapatan pelaku usaha ini mencapai puluhan juta.

Khusus di Desa Biyonga dan desa Polohungo Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo setiap bulannya mencapai Rp11.150.000.

Sedangkan dari 13 desa yang ada di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, adalah sebanyak Rp. 35.450.000 perbulan,

Total pendapatan pelaku usaha per bulannya sebesar Rp46 juta.

"Kasus yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya, pelaku akan dijerat dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," pungkasnya. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved