ASN Gorontalo Tipu Warga
Caleg di Kabupaten Gorontalo Terima Rp4,5 Miliar Hasil Dugaan Penipuan sang Istri Siri
Calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Gorontalo diduga menerima aliran dana dugaan penipuan oleh oknum Disnakertrans Gorontalo Utara.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Yosi-Pranoto-dan-Junidar-Nababan.jpg)
Kronologis Korban versi Junidar Nababan
Junidar Nababan warga asal Jakarta menjadi korban penipuan terduga pelaku Nana dan Dela.
Awal pertemuan Junidar dengan terduga pelaku berawal dari teman ke teman.
Saat itu, diduga sindikat pelaku bernama Rusdin memperkenalkan terduga pelaku Nana kepada Junidar di sebuah coffe shop, Senayan City, Jakarta.
Pembicaraan berlangsung lama. Junidar mengatakan Nana menawarkannya sebuah proyek bantuan pengadaan sembako.
"Terjadi kesepakatan di sana, bahwa ada paket (proyek sembako) Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai 450 paket," ungkapnya.
Saat itu Nana berusaha meyakinkan Junidar dengan proyek fiktif tersebut. Maka terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan nilai kontrak Rp900 juta.
Kemudian dibayarkan oleh terduga pelaku dengan total Rp1,35 miliar. Alasannya, pembayaran itu diberikan langsung oleh Kemnaker RI.
"Dia merelakan uangnya senilai Rp450 juta diawal untuk membangun kepercayaan kami, kita beranggapan bahwa ini proyek benar," jelasnya.
Junidar sudah terlanjur percaya itu langsung berangkat ke Gorontalo untuk bertemu dengan Nana dan menandatangani SPK.
"Kata Nana SPK itu dari Kemnaker RI, di sini ada tanda tangannya orang kementerian namanya Pak Agus Laila sebagai PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen)," tuturnya.
Lebih lanjut, Junidar mengatakan terduga pelaku datang lagi kedua kalinya.
Saat itu Junidar telah menandatangani 60 paket sembako.
"Setelah saya melihat SPK ini diperbaiki oleh Bu Dela di Disnakertrans Gorontalo Utara, saya jadi ragu bahwa ini tidak benar. Setelah itu kita closed proyek,"
Ternyata di luar sepengetahuan Junidar, temannya melakukan transfer kembali ke terduga pelaku Nana senilai Rp7,8 miliar untuk proyek tersebut.