ASN Gorontalo Tipu Warga
Caleg di Kabupaten Gorontalo Terima Rp4,5 Miliar Hasil Dugaan Penipuan sang Istri Siri
Calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Gorontalo diduga menerima aliran dana dugaan penipuan oleh oknum Disnakertrans Gorontalo Utara.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Gorontalo diduga menerima aliran dana dugaan penipuan oleh oknum Disnakertrans Gorontalo Utara.
Sang caleg merupakan suami siri dari YO alias Nana.
Nana dilaporkan oleh Junidar Nababan, warga Jakarta, yang mengaku korban dugaan penipuan proyek fiktif.
"Ke sini masuk Rp4,5 miliar, sepertinya digunakan untuk nyaleg, tapi dia tidak terpilih," kata Junidar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Junidar lantas menagih uang yang diserahkan kepada Nana. Namun karena tak kunjung mendapat kepastian, Junidar berangkat ke Gorontalo.
"Alasannya belum cair karena masih Pilpres waktu itu, akhirnya saya datang setelah Pilpres. April, Mei, Juni tidak ada juga pembayaran," ucap Junidar.
Akhirnya pada akhir Juni, warga Jakarta ini melaporkan Nana dan Dela secara resmi ke Polres Gorontalo Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, oknum Pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara, YO alias Nana dan NN alias Dela diduga melakukan penipuan berkedok proyek fiktif.
Modus penipuan itu mengunakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Palsu mencatut nama Kementerian Tenaga Kerja RI dan Disnakertrans Gorontalo Utara.
Hingga saat ini tercatat empat korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Sementara tiga korban lain belum membuat laporan. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban mencapai Rp18,9 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh satu korban terduga penipuan, Junidar Nababan.
Ia menjelaskan pihaknya menerima SPK dengan tanda tangan pejabat Kemnaker RI.
"Ada tanda tangan pejabat Kemnaker dengan nama Agus Laima, kami ditawarkan 450 paket, satu paket Rp47 juta," ungkapnya kepada Wartawan, Selasa (23/7/2024)
Setelah ditelusuri, ternyata SPK yang ditawarkan itu palsu dan nama yang tercantum dalam surat itu tidak ada di Kemnaker RI.
Akhirnya Junidar melaporkan terduga pelaku Nana dan Dela di Polres Gorontalo Utara atas dugaan penipuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Yosi-Pranoto-dan-Junidar-Nababan.jpg)