ASN Gorontalo Tipu Warga

Daftar Nama Korban Penipuan Oknum ASN Disnakertrans Gorontalo Utara, Total Kerugian Rp18,9 Miliar

Dua Oknum Pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara, YO alias Nana dan NN alias Dela diduga melakukan penipuan

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Junidar Nababan menunjukkan bukti kesepakatan dengan dua oknum Disnakertrans Gorontalo Utara 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum Pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara, YO alias Nana dan NN alias Dela diduga melakukan penipuan berkedok proyek fiktif.

Modus penipuan itu mengunakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Palsu mencatut nama Kementerian Tenaga Kerja RI dan Disnakertrans Gorontalo Utara.

Hingga saat ini tercatat empat korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Sementara tiga korban lain belum membuat laporan. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban mencapai Rp18,9 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh satu korban terduga penipuan, Junidar Nababan.

Ia menjelaskan pihaknya menerima SPK dengan tanda tangan pejabat Kemnaker RI.

"Ada tanda tangan pejabat Kemnaker dengan nama Agus Laima, kami ditawarkan 450 paket, satu paket Rp47 juta," ungkapnya kepada Wartawan, Selasa (23/7/2024)

Setelah ditelusuri, ternyata SPK yang ditawarkan itu palsu dan nama yang tercantum dalam surat itu tidak ada di Kemnaker RI.

Akhirnya Junidar melaporkan terduga pelaku Nana dan Dela di Polres Gorontalo Utara atas dugaan penipuan.

Kronologis Korban versi Junidar Nababan

Junidar Nababan warga asal Jakarta menjadi korban penipuan terduga pelaku Nana dan Dela.

Awal pertemuan Junidar dengan terduga pelaku berawal dari teman ke teman.

Saat itu, diduga sindikat pelaku bernama Rusdin memperkenalkan terduga pelaku Nana kepada Junidar di sebuah coffe shop, Senayan City, Jakarta.

Pembicaraan berlangsung lama. Junidar mengatakan Nana menawarkannya sebuah proyek bantuan pengadaan sembako.

"Terjadi kesepakatan di sana, bahwa ada paket (proyek sembako) Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai 450 paket," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara Diduga Tipu Warga Rp9,1 Miliar

Saat itu Nana berusaha meyakinkan Junidar dengan proyek fiktif tersebut. Maka terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan nilai kontrak Rp900 juta.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved