Korupsi Proyek Jalan Usaha Tani

Darwis Moridu Sakit Jantung, Penahanan sang Tersangka Korupsi Proyek JUT Ditangguhkan

Tersangka kasus korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) Kabupaten Boalemo Darwis Moridu , mendapat penangguhan penahanan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu setelah ditetapkan menjadi tersangka olehj Polda Gorontalo terkait dugaan korupsi jalan usaha tani (JUT). 

Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.

Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.

"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.

Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.

"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved