Korupsi Proyek Jalan Usaha Tani
Darwis Moridu Sakit Jantung, Penahanan sang Tersangka Korupsi Proyek JUT Ditangguhkan
Tersangka kasus korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) Kabupaten Boalemo Darwis Moridu , mendapat penangguhan penahanan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tersangka kasus korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu, mendapat penangguhan penahanan.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara.
"Iya, beliau saat ini dalam kondisi sakit," kata Kombes Pol Taufan Dirgantara saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (19/7/2024).
Darwis disebut kini mendapat perawatan dan penanganan.
"Kondisinya lagi sakit jantung," timpal Taufan.
Soal lamanya proses penangguhan disebut menyesuaikan kondisi Darwis.
"Saat ini proses hukum yang lainnya tetap jalan," tutupnya.
Baca juga: Profil Darwis Moridu, Eks Bupati Boalemo Sosok Tersangka Korupsi JUT

Sebelumnyai Darwis Moridu ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program jalan usaha tani (JUT), Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, pada Kamis 20 Juni 2024.
Proyek tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp6,6 miliar itu, setelah dilakukan audit badan pemeriksa keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Eks Bupati Boalemo itu ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
DM ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.
"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.
"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.
Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.
Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.
"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.
Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.
"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.