Berita Viral

Seorang ASN di Mojokerto Digerebek Suami Sedang Ngamar dengan Rekan Kerja, Sanksi Berat Menanti

Seorang pegawai ASN wanita dengan inisial RPSW (34 tahun) dari Kabupaten Mojokerto, digerebek suaminya, RF, tengah berselingkuh dengan seorang pria.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. - ASN di Mojokerto yang ketahuan selingkuh dengan pegawai honorer usai digerebek suaminya di perumahan kosong terancam disanksi berat. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pegawai ASN wanita dengan inisial RPSW (34 tahun) dari Kabupaten Mojokerto, digerebek suaminya, RF, tengah berselingkuh dengan seorang pria di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (2/7/2024).

Pria yang menjadi pasangan selingkuh RPSW adalah seorang tenaga honorer atau non-ASN bernama IM (40 tahun).

Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang menyelidiki secara mendalam kasus dugaan perselingkuhan ini yang melibatkan pegawai ASN dan non-ASN.

Baca juga: Asyik Memancing di Danau Limboto, Remaja 17 Tahun Asal Telaga Jaya Gorontalo Hilang Terseret Arus

Tatang Marhaendrata, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa mereka bersama inspektorat masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Jika terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN, Tatang menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sedang hingga berat.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," ungkap Tatang di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Surya.co.

Baca juga: Viral! Penemuan Jasad Bayi di Kap Mobil Milik Seorang Dokter di Bogor

"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ujar Tatang.

Tatang menuturkan bahwa hasil penyelidikan dari Inspektorat akan menjadi dasar untuk menetapkan sanksi terhadap mereka yang terlibat.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," ucap Tatang.

Baca juga: Kades di Boalemo Gorontalo Kejar Warganya dengan Parang, Juga Menampar dan Menendang Motor

Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, menyatakan pendapat yang serupa dengan Tatang.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan pasti akan dikenai sanksi.

Lebih lanjut, karena keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing, hal ini dianggap sebagai faktor yang memperberat situasinya.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," tutup Teguh.

Kronologi Penggerebekan

Baca juga: 2 Pelaku Judi Online Diselidiki Polda Gorontalo, Status Tersangka tapi Belum Ditahan

Dugaan perselingkuhan antara seorang ASN dan seorang pegawai honorer terbongkar saat sang suami ASN, RF, menemukan istrinya bersama pegawai honorer tersebut di sebuah perumahan kosong sekitar pukul 16.00 WIB.

RF dan rekan kerjanya mengikuti istrinya dari kantor Pemkab Mojokerto menuju perumahan kosong di Desa Sambiroto.

Setelah masuk ke dalam rumah, RF mendobrak pintu sebuah kamar dan terkejut melihat istrinya bersama pria lain yang juga sudah menikah sedang melakukan perilaku yang tidak senonoh.

Kedua orang itu telah masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB, dan penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

ASN yang diduga terlibat bersama pria yang juga sudah beristri itu dibawa ke Balai Desa Sambiroto oleh pihak berwenang.

"Saya dihubungi Kepala Dusun ada kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke balai Desa Sambiroto. Saat itu juga, kita bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," ujar Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, dikutip dari TribunMojokerto.com.

Di Balai Desa Sambiroto, Farid menyatakan bahwa telah dilakukan upaya mediasi untuk mencoba menyelesaikan permasalahan yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Namun, meskipun telah dilakukan mediasi, tidak ditemukan jalan keluar yang memuaskan, sehingga kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kita kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan. Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," pungkas Farid. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Berat Menanti ASN di Mojokerto usai Ketahuan Ngamar Bareng Selingkuhan, Digerebek Suami Sah, https://www.tribunnews.com/regional/2024/07/05/sanksi-berat-menanti-asn-di-mojokerto-usai-ketahuan-ngamar-bareng-selingkuhan-digerebek-suami-sah?page=2
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved