Senin, 23 Maret 2026

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Hasyim Ubah Aturan Larangan Menikah Sesama Penyelenggara dalam PKPU Demi Dekati Wanita Incaran

DKPP sebut Hasyim Asyari sejak awal telah menargetkan korban, yaitu CAT, dan bahkan mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara pada PKPU.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Hasyim Ubah Aturan Larangan Menikah Sesama Penyelenggara dalam PKPU Demi Dekati Wanita Incaran
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). - DKPP menyebut Hasyim Asyari sejak awal sudah mengincar korban, CAT hingga mengubah aturan larang menikah sesama penyelenggara dalam PKPU. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dalam sidang putusan perkara etik mengenai perilaku tidak senonoh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Hasyim sejak awal telah menargetkan korban yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT.

DKPP juga menyebutkan bahwa Hasyim memberikan perlakuan istimewa kepada korban yang merupakan pengadu dalam kasus ini.

Bahkan disebutkan bahwa Hasyim bersedia mengubah aturan larangan menikah antar sesama penyelenggara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), semata-mata untuk dekat dengan wanita yang menjadi targetnya tersebut.

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” ungkap Kristiadi, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," lanjutnya.

Kristiadi menjelaskan bahwa dalam penyusunan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 yang merupakan revisi keempat dari PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim melakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (4) dari PKPU Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Baca juga: Bandingkan Spesifikasi dan Harga HP Xiaomi POCO M6 Pro Vs POCO X6 5G, Mana yang Lebih Bagus?

Dalam revisi tersebut, Hasyim menghapus pasal yang mengatur larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Ketentuan tersebut kemudian diubah menjadi hanya larangan untuk terlibat dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

Dalam putusan sidang etik, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya setelah terbukti melanggar etika penyelenggara pemilu.

Baca juga: Rumah Warga Bulotadaa Gorontalo Mepet Sungai, Terancam Ambruk

Korban Dipaksa Berhubungan Badan dengan Hasyim

Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga menguraikan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Menurut DKPP, Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Den Haag, Belanda, saat kunjungan pada Oktober 2023 atau dalam masa tahapan Pemilu 2024.

DKPP menyatakan bahwa hubungan intim tersebut terjadi meskipun CAT sebelumnya menolak.

Selain itu, Hasyim juga dianggap telah berjanji untuk menikahi CAT setelah insiden tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Talumolo Blokade Jalan Mayor Dullah, Minta Pj Wali Kota Gorontalo Tepati Janji

Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan medis khusus.

Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, DKPP kemudian mengambil tindakan dengan memberhentikan Hasyim dari jabatannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved