Kamis, 19 Maret 2026

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU

Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Hasyim Asyari sebagai ketua KPU RI.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut dikonfimasi langasung oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (3/7/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan hingga Ketua KPU RI Hasyim Asyari Resmi Diberhentikan DKPP

Keputusan Presiden tersebut, menurut Ari, direncanakan akan diterbitkan dalam waktu 7 hari setelah putusan DKPP diterbitkan.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan resmi putusan DKPP tersebut.

"Saat ini Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," lanjutnya.

Menurut Ari, Keputusan DKPP tersebut tidak akan mempengaruhi jadwal Pilkada serentak yang direncanakan berlangsung pada November 2024 mendatang.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Disebut Godain Panitia Pemilu Luar Negeri, Buntutnya Diperiksa DKPP

Pemerintah, kata Ari, telah memastikan bahwa Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP untuk membahas pergantian Ketua KPU RI.

"Iya (Kemendagri kita panggil) sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," ujar Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan dari DKPP soal pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI.

"Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," ungkapnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap agar pertemuan tersebut dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

Baca juga: Profil Letkol Arm Asep Ridwan, Sosok Komandan Kodim 1304/Gorontalo

Yanuar menegaskan bahwa keputusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim secara permanen harus dihormati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved