Berita Nasional
Ini Hal yang Memberatkan hingga Ketua KPU RI Hasyim Asyari Resmi Diberhentikan DKPP
Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu, menyatakan Hasyim bersalah.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Hasyim-Ashari-diberhentikan-DKPP-karena-kasus-asusila-Rabu-0372024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan tindak asusila KPU RI, Hasyim Asyari kepada seorang panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menemui titik terang.
Hasyim melalui sidang yang digelar Rabu (03/7/2024) dinyatakan bersalah atas dugaan tindak asusila terhadap seorang panitia PPLN.
Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu, menyatakan Hasyim bersalah.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI, Desta dan Betty Terseret
Karena itu, Hasyim dijatui saksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Keputusan pemberhentian tersebut berlaku sejak putusan dibacakan hakim.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Hasyim dituding menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan panitia PPLN.
Baca juga: Polres Pohuwato Awasi Judi Online, Belum Ada Kasus Terungkap
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Agustus adalah pertemuan pertama kali antara Hasyim dan korban menurut Maria Dianita Prosperiani. Hubungan keduanya lalu berlanjut hingga Maret 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo. (*)
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|
| Konflik Iran Vs Amerika Ganggu Harga Bahan Bakar hingga Berpotensi Picu PHK Massal di Indonesia |
|
|---|
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|