Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Tersangka Kasus Kematian Maba IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kuasa hukum terdakwa kasus kematian Mahasiswa Baru (MABA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo tak terima dengan tuntutan jaksa.

Kolase TribunGorontalo.com
Rongky Ali Gobel (kiri), Kuasa Hukum terdakwa Kasus Kematian Hasan Syahputra Mardjono, MABA IAIN Gorontalo saat diwawancarai TribunGorontalo.com. Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa hukum terdakwa kasus kematian Mahasiswa Baru (MABA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo tak terima tuntutan jaksa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk kelima terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono.

Namun, untutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aksi para terdakwa yang sempat menolong korban (Hasan Syahputra).

Kala itu keempat terdakwa langsung bertindak saat korban mengeluh sakit.

Rongky Ali Gobel, Kuasa hukum terdakwa, mengatakan poin-poin penting yang dibacakan oleh JPU hanyalah membacakan identitas dari para terdakwa dan dilanjutkan dengan analisis yuridis.

Dalam pembacaan analisis yuridis, Rongky menilai jaksa tidak menggambarkan secara detail perbuatan yang dilakukan oleh terdekwa.

Pembacaan tuntutan JPU kepada para terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo. Selasa (1/7/2024)
Pembacaan tuntutan JPU kepada para terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo. Selasa (1/7/2024) (TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN)

"Analisis yuridis yang dibacakan jaksa tidak jelas menggambarkan perbuatan kelalaian seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. Selasa, (2/7/2024).

Analisis yuridis, kata dia, hanya dibacakan sesuai dengan keterangan dari para saksi. Hal ini menurut Rongky tidak secara detail menggambarkan perbuatan terdakwa yang membuktikan bahwa ada kelalaian pada saat Hasan meninggal.

"Tidak tergambar dengan jelas perbuatan terdakwa dapam surat tuntutan, hanya menjelaskan keterangan dari para saksi,"

"Tapi keterangan seperti apa yang disampaikan para saksi di surat penuntut umum yang itu dapat membuktikan telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh klien kami," jelasnya.

Selain itu, surat tuntutan analisis yuridis yang dibacakan oleh jaksa, lanjut dia, seperti dibuat tergesa-gesa dan melibatkan perasaan emosional.

Adapun poin-poin diuraikan oleh JPU disebut tidak mempertimbangkan unsur-unsur lain.

"Padahal di situ ada beberapa unsur yang dijelaskan seperti barangsiapa dan kelalaian tapi yang dibahas di situ hanya unsur barangsiapa," lanjutnya.

Namun, terlepas dari pembacaan tuntutan tersebut, Rongky masih beroptimis tidak ada perbuatan lalai yang dilakukan oleh para terdakwa pada saat itu. Sebab, para terdakwa sempat menolong korban sebelum meninggal dunia.

"Saya masih optimis dengan bukti-bukti yang saya dapatkan di lapangan," ungkapnya.

Baca juga: Dokter Temukan Kejanggalan saat Periksa Kondisi Hasan Saputro Marjono di RS Aloei Saboe Gorontalo

Keluarga Korban Senang Tuntutan Jaksa

Keluarga korban kasus kematian Mahasiswa Baru (MABA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo akhirnya lega.

Para terdakwa yang diduga jadi penyebab meninggalnya Hasan Saputra itu, lega lantaran jaksa menuntut penjara empat tahun bagi para terdakwa.

Harapan mereka agar tuntutan terhadap terdakwa dilakukan dengan maksimal kini tercapai.

Mohammad Aprian Syahputra, kakak kandung korban, Hasan Saputro Marjono, mengungkapkan rasa syukurnya meski pasal yang dikenakan sebenarnya dapat memberikan hukuman hingga lima tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan telah terbukti mereka melakukan secara sah dan meyakinkan, mengabaikan terhadap korban,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (2/7/2024).

Aprian dan keluarga memberikan apresiasi atas tuntutan jaksa meskipun hukuman yang diberikan adalah empat tahun.

Mereka merasa tuntutan tersebut sudah cukup sebagai bentuk keadilan bagi korban.

Yang memberatkan hukuman bagi para terdakwa, menurut Aprian, adalah adanya tindakan kekerasan fisik yang terjadi selama kegiatan pengkaderan.

Kegiatan ini, yang seharusnya mencerminkan dunia pendidikan, justru dicoreng dengan aksi kekerasan.

“Mencoreng dunia pendidikan,” lanjutnya.

Keluarga korban juga dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan maaf kepada para terdakwa.

“Kami keluarga tidak pernah memberikan maaf kepada para terdakwa,” imbuh Aprian.

Selain itu, keluarga hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai status kemahasiswaan para terdakwa ataupun sanksi akademik yang diberikan kepada mereka dan panitia yang terlibat dalam kegiatan pengkaderan tersebut.

Aprian berharap pihak kampus segera menetapkan status kemahasiswaan dan sanksi akademik yang sesuai.

“Kalau yang kami dengar, mereka masih berstatus mahasiswa aktif,” tuturnya.

Keluarga berharap agar kampus mengambil tindakan tegas terhadap para terdakwa dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

(TribunGorontalo.com/Prailla)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk mendapatkan berita teraktual langsung dari ponsel Anda
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved