Berita Nasional

Terungkap 4 Bandar Judi Online, Polisi Kejar hingga Dapat

Kapolri menegaskan bahwa seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus menelusuri hingga ke akar-akarnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait pengusutan bandar judi online di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas kasus terdeteksinya empat bandar besar judi online.

Permintaan ini juga mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo.

"Penuntasan judi online ini sudah menjadi perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Sigit saat berada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kapolri menegaskan bahwa seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus menelusuri hingga ke akar-akarnya.

"Kita akan terus melakukan penelusuran hingga ke puncak masalah ini. Nantikan saja perkembangan selanjutnya," ujar Sigit.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa empat bandar besar judi online telah terdeteksi.

"Kami tahu ada empat pemain besar di Indonesia," ujar Budi dalam program Ni Luh di Kompas TV, Senin (24/6/2024).

Namun, Budi tidak memaparkan identitas para bandar tersebut.

Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, Budi Arie, juga menyoroti besarnya nilai transaksi yang dilakukan oleh keempat bandar tersebut.

"Transaksi mereka sangat besar dan sudah sangat merugikan masyarakat kecil," ungkapnya.

Beberapa bandar juga diketahui beroperasi dari luar negeri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menggelar rapat intern untuk membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Saat ini, satgas sudah berhasil  mengungkap 318 kasus selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Dalam hal ini, pihak kepolisian telah menangkap ratusan tersangka tindak pidana judi online dalam periode tersebut.

 "Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved