Berita Nasional
Kasus Sabu Libatkan Oknum Polisi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Dibawa ke Polda NTB
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M diamankan Polda NTB terkait pengembangan kasus sabu. Ruang kerjanya digeledah, status masih diperiksa.
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat pada Selasa malam, 3 Februari 2026.
Pengamanan terhadap perwira menengah Polri tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kasus ini sebelumnya menyeret oknum anggota kepolisian, Bripka IR alias Karol, beserta istrinya.
Baca juga: Nama-nama 5 Penjabat Kepala Desa Dilantik Bupati Gorontalo per 5 Januari 2026
Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar luas, AKP M terlihat dijemput oleh sejumlah anggota kepolisian. Dalam salah satu gambar, tampak seorang perwira polisi wanita bersenjata laras panjang dan pistol turut menggenggam tangan AKP M yang sudah dalam kondisi diborgol.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, membenarkan bahwa AKP M masih menjalani pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya," kata Muhammad Kholid kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: KPK Ungkap OTT Bea Cukai, Tetapkan 6 Tersangka dan Sita 5,3 Kg Emas
Profil Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat ini dijabat oleh AKP Malaungi, S.H., M.H.
Ia merupakan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang ditandai dengan tiga balok kuning di pundaknya.
AKP Malaungi tercatat memiliki latar belakang pendidikan hukum, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Dalam struktur organisasi, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Halal Bihalal di Masjid Agung Baiturrahman, Bupati Umumkan Safari Ramadan 2026
Penangkapan dan Dugaan Keterlibatan
AKP M diamankan pada Selasa malam, 3 Februari 2026, di wilayah Bima.
Usai penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Markas Polda NTB di Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya melibatkan anggota Polres Bima Kota dan anggota keluarganya.
Dalam proses penggeledahan di ruang kerja AKP M, petugas dilaporkan menemukan sejumlah barang, di antaranya bong serta klip plastik kosong yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Hingga kini, status hukum AKP Malaungi masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB.
Baca juga: Enam Bulan, Hampir 7 Ribu Warga Gorontalo Keluar dari Garis Kemiskinan per 2025