Kasus Vina Cirebon
Setelah Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Kini Ayahnya Dibidik Penyidik
Pada Jumat (21/6/2024), Rudi diperiksa selama lima jam oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus Vina Cirebon berlanjut meski Pegi Setiawan dijadikan tersangka pembunuhan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebab seperti dikutip dari TribunNetwork, kini giliran ayahnya, Rudi Irawan, yang dibidik oleh penyidik.
Rudi diduga menyembunyikan identitas Pegi untuk menghindari hukum.
Pada Jumat (21/6/2024), Rudi diperiksa selama lima jam oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Albert Hendriko Panggabean, salah satu kuasa hukum Rudi, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 20 pertanyaan terkait kepemilikan identitas ganda.
Baca juga: Pengendara Dikabarkan Hanyut saat Jembatan Monano Bone Bolango Gorontalo Putus
"Pertanyaan seputar identitas beliau sejak 1995, administrasi kependudukan, dan tujuan penerbitan identitas tersebut," ujar Albert.
Rudi mengakui memiliki dua KTP dengan nama berbeda, yakni Rudi Irawan dan A. Saarudi.
Rully Panggabean, kuasa hukum lainnya, menjelaskan motif Rudi memiliki dua nama itu adalah untuk kepentingan pribadi.
"Dia kawin lagi dan menggunakan identitas berbeda agar tidak ketahuan istri pertamanya," ujar Rully.
Sementara itu, Jhon Waruwu, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa Rudi mengganti nama untuk menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama.
"Tidak ada motif merugikan orang lain," tegas Jhon.
Terpisah, Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, menilai tindakan kepolisian berlebihan dengan mengaitkan Rudi sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan data.
Sugianti menekankan bahwa identitas Pegi tidak pernah berubah dalam akta lahir, ijazah, maupun KTP.
"Ini hanya persoalan rumah tangga," jelas Sugianti.
Rudi mengubah nama panggilan Pegi menjadi Robi saat di Bandung karena ingin merahasiakan pernikahan keduanya.
Baca juga: Dapat Komen Negatif, Panitia Kajian Hanan Attaki di Gorontalo: Padahal Tujuan Kami Baik
Sugianti juga mempertanyakan tindakan kepolisian yang mencoba mengaitkan masalah rumah tangga ini dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Tidak ada korelasi antara masalah rumah tangga ini dengan kasus pembunuhan," tegasnya.
Ia menambahkan, Polisi terlihat memaksakan diri dengan tuduhan bahwa Pegi adalah pembunuh Vina dan Eki.
Kasus ini masih terus berkembang dan pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melanjutkan upaya pembelaan demi keadilan bagi kliennya.
Sebelumnya, Rudi terancam menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016, diduga terlibat dalam menyembunyikan identitas Pegi saat menjadi buron selama delapan tahun.
Pegi, yang identitasnya sudah diganti, berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Ia disebut sebagai otak kejahatan dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang dalam kasus tersebut.
Tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang lainnya dihukum delapan tahun penjara.
Kasus Vina Cirebon adalah peristiwa berdarah yang berujung pada kematian Vina dan kekasihnya, Eki.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Awalnya disebut sebagai korban kecelakaan tunggal, kematian mereka akhirnya terbongkar sebagai akibat penganiayaan.(*)
Masih Ingat Kasus Vina Cirebon? MK Tolak Peninjauan Kembali, 7 Terpidana Hukuman Sumur Hidup |
![]() |
---|
Detik-detik Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Terkuak 5 Status Facebook Pegi Tahun 2016 Silam, Jadi Bukti Tak Bersalah atas Kasus Vina Cirebon? |
![]() |
---|
Hotman Paris Minta Jokowi Hentikan Proses Hukum yang Berjalan soal Pembunuhan Vina Cirebon, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Seorang Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Terima Intimidasi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.