Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Minta Jokowi Hentikan Proses Hukum yang Berjalan soal Pembunuhan Vina Cirebon, Ada Apa?

Hotman Paris, pengacara kondang juga Kuasa Hukum keluarga Vina dalam kasus ini, meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan menanangani kasus Vina.

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Hotman Paris Minta Jokowi Hentikan Proses Hukum yang Berjalan soal Pembunuhan Vina Cirebon, Ada Apa?
Kolase Tribun Gorontalo
Hotman Paris (kiri), sosok Pegi Perong (kanan), tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Update kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris kini minta proses hukum yang sudah berjalan, dapat segera dihentikan.

Hotman Paris, pengacara kondang yang menjadi Kuasa Hukum keluarga Vina dalam kasus ini, meminta perhatian Presiden Jokowi untuk turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Ia meminta Jokowi untuk segera membentuk Komite Prifesor Hukum Pidana. 

Bahkan, tidak hanya kali ini. Rupanya, Hotman sudah pernah meminta bantuan Jokowi, sebagai presiden, soal diralatnya DPO kasus Vina dari dua menjadi satu orang saja, yakni Pegi Setiawan. 

Untuk permintaan kali ini, Hotman menyampaikannya melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (9/6/2024) malam. 

Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.

"Imbauan kepada Presiden Jokowi."

"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.

Hotman juga meminta Jokowi menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan, pascapenangkapan Pegi Setiawan yang disebut buronan pembunuh Vina.

Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.

 "Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebih dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.

"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.

Menurut Hotman, penangkapan seseorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved