Kasus Vina Cirebon

Masih Ingat Kasus Vina Cirebon? MK Tolak Peninjauan Kembali, 7 Terpidana Hukuman Sumur Hidup

Kasus Vina Cirebon masih beralangsun, 7 terpidana yang melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung menolak penagjuan tersebut.

|
Kolase
Vina Cirebon 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus Vina Cirebon masih beralangsun, 7 terpidana yang melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung menolak penagjuan tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

dshfghdsg
Kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 2016.

Sementara itu, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Baca juga: PDI-P Resmi Memecat Joko Widodo, Gibran dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai Politik

Baca juga: Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Baca juga: HP iPhone 17 Bakal Hadir, Kamera Beda, Bodi Ramping dan Dynamic Island Lebih Sempit

Baca juga: Viral! Oknum Dokter Spesialis di Bondowoso Diduga Jarang Masuk Kerja tapi Terima Gaji Utuh

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/16/ma-tolak-pk-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-7-terpidana-tetap-jalani-hukuman-seumur-hidup.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved