Darwis Moridu Jadi Tersangka

Reaksi Mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Reaksi Mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi program jalan usaha tani (JUT).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu setelah ditetapkan menjadi tersangka olehj Polda Gorontalo terkait dugaan korupsi jalan usaha tani (JUT). 

"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.

Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.

Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.

"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.

Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.

"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (*/Jian) 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved