Darwis Moridu Jadi Tersangka
3 Fakta Mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Jadi Tersangka Korupsi
3 Fakta mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- 3 Fakta mantan Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan usaha tani tahun 2019.
Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, secara resmi mengungkap adanya dugaan tipikor proyek jalan usaha tani di Kabupaten Boalemo.
Hal itu dibeberkan Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (20/6/2024).
Dalam keterangannya, ada sejumlah fakta yang terkuak dalam kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun oleh TribunGorontalo.com saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo.
1. Polda Tetapkan 7 Orang Tersangka
Selain Darwis Moridu (DM) yang saat itu menjabat sebagai Bupati Boalemo, Kadis Pertanian SH, juga ikut diseret turut serta menikmati uang haram tersebut.
Keduanya bersama lima orang lainnya, EN, AS, SK, SA, dan ST, terpaksa harus mengenakan rompi oranye tahanan Mapolda Gorontalo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.
Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.
Berdasarkan informasi, saat ini dirinya masih mendekam di Lapas Kelas II Gorontalo, sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.
2. Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar
Proyek tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar itu, setelah dilakukan audit badan pemeriksa keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.
Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.