Darwis Moridu Jadi Tersangka
Mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 2,4 Miliar
Mantan Bupati Baolemo ke-3 Darwis Moridu (DM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Mantan Bupati Baolemo Darwis Moridu (DM), ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program jalan usaha tani (JUT), Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Kamis (20/6/2024).
Proyek tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar itu, setelah dilakukan audit badan pemeriksa keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
DM ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.
"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.
"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.
Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.
Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.
"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.
Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.
"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.