Viral Nasional

Oknum Kepala Sekolah Tersandung Kasus Pelecehan di Sampang Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Diketahui, guru berinisial MF ini lakukan pelecehan terhadap sejumlah guru di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Sampang, Madura,

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribun
Kepsek Terduga pelecehan kepada sejumlah guru. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang terlibat dalam kasus pelecehan telah diberhentikan.

Diketahui, guru berinisial MF ini lakukan pelecehan terhadap sejumlah guru di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Sampang, Madura,

Namun, pemberhentian itu hanya bersifat sementara dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil setelah MF dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat menjelaskan rinci pemberhentian itu.

Baca Berita Lainnya:

• Penemuan Kerangka Manusia di Ladang Ilalang Socah Menimbulkan Kehebohan

• Sore Ini Festival Karawo 2024 Gorontalo Dibuka, Ini Lokasinya

Ia menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini akan berlaku selama masa hukuman penjara MF.

"Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan tidak akan menerima penghasilan hingga masa hukuman selesai dan dia diaktifkan kembali sebagai ASN," jelas Arif pada Rabu (19/6/2024).

Sebelum adanya putusan inkrah (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap), MF masih menerima 50 persen dari gajinya.

Namun, setelah putusan inkrah, MF tidak lagi menerima penghasilan sama sekali.

Dalam pernyataannya, Arif menambahkan bahwa sanksi kepegawaian terhadap MF akan diterapkan setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.

Baca juga: Sore Ini Festival Karawo 2024 Gorontalo Dibuka, Ini Lokasinya

"Untuk penerapan sanksi kepegawaian, kita harus menunggu hingga yang bersangkutan bebas dulu," katanya.

Saksi kata dia akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai PNS.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved