Viral Nasional

Oknum Kepala Sekolah Tersandung Kasus Pelecehan di Sampang Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Diketahui, guru berinisial MF ini lakukan pelecehan terhadap sejumlah guru di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Sampang, Madura,

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribun
Kepsek Terduga pelecehan kepada sejumlah guru. 

Menurut aturan, PNS yang dijatuhi hukuman penjara kurang dari dua tahun masih memiliki kemungkinan untuk diaktifkan kembali.

Namun, jika hukumannya lebih dari dua tahun, maka PNS tersebut bisa diberhentikan secara permanen.

"Kami akan mengikuti prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada MF," ucapnya.

Meski hingga saat ini belum diketahui apakah sanksi berat, sedang, atau ringan.

Sebab semua itu akan diputuskan bersama Inspektorat setelah MF bebas.

Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia di Ladang Ilalang Socah Menimbulkan Kehebohan

Perlu diketahui, kasus ini menambah daftar panjang isu pelecehan di lingkungan pendidikan yang mencoreng citra dunia pendidikan di tanah air.

Sementara itu, masyarakat di Sampang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati.

Terutama untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan pegawai negeri.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong upaya pencegahan terhadap tindakan tidak terpuji lainnya di masa depan.

Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved