Viral Nasional
Oknum Kepala Sekolah Tersandung Kasus Pelecehan di Sampang Diberhentikan Sementara sebagai PNS
Diketahui, guru berinisial MF ini lakukan pelecehan terhadap sejumlah guru di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Sampang, Madura,
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang terlibat dalam kasus pelecehan telah diberhentikan.
Diketahui, guru berinisial MF ini lakukan pelecehan terhadap sejumlah guru di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Sampang, Madura,
Namun, pemberhentian itu hanya bersifat sementara dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini diambil setelah MF dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat menjelaskan rinci pemberhentian itu.
Baca Berita Lainnya:
• Penemuan Kerangka Manusia di Ladang Ilalang Socah Menimbulkan Kehebohan
• Sore Ini Festival Karawo 2024 Gorontalo Dibuka, Ini Lokasinya
Ia menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini akan berlaku selama masa hukuman penjara MF.
"Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan tidak akan menerima penghasilan hingga masa hukuman selesai dan dia diaktifkan kembali sebagai ASN," jelas Arif pada Rabu (19/6/2024).
Sebelum adanya putusan inkrah (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap), MF masih menerima 50 persen dari gajinya.
Namun, setelah putusan inkrah, MF tidak lagi menerima penghasilan sama sekali.
Dalam pernyataannya, Arif menambahkan bahwa sanksi kepegawaian terhadap MF akan diterapkan setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.
Baca juga: Sore Ini Festival Karawo 2024 Gorontalo Dibuka, Ini Lokasinya
"Untuk penerapan sanksi kepegawaian, kita harus menunggu hingga yang bersangkutan bebas dulu," katanya.
Saksi kata dia akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai PNS.
Menurut aturan, PNS yang dijatuhi hukuman penjara kurang dari dua tahun masih memiliki kemungkinan untuk diaktifkan kembali.
Namun, jika hukumannya lebih dari dua tahun, maka PNS tersebut bisa diberhentikan secara permanen.
"Kami akan mengikuti prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada MF," ucapnya.
Meski hingga saat ini belum diketahui apakah sanksi berat, sedang, atau ringan.
Sebab semua itu akan diputuskan bersama Inspektorat setelah MF bebas.
Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia di Ladang Ilalang Socah Menimbulkan Kehebohan
Perlu diketahui, kasus ini menambah daftar panjang isu pelecehan di lingkungan pendidikan yang mencoreng citra dunia pendidikan di tanah air.
Sementara itu, masyarakat di Sampang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati.
Terutama untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan pegawai negeri.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong upaya pencegahan terhadap tindakan tidak terpuji lainnya di masa depan.
Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.