Harta Kekayaan Pejabat

Darwis Moridu Beli Rubicon saat Jadi Bupati Boalemo Gorontalo, Harta Nambah Rp 4.8 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Darwi

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Harta kekayaan Darwis Moridu saat menjabat Bupati Boalemo Gorontalo periode 2017-2022. 

Sebagai informasi tambahan, Darwis Moridu diberhentikan sebagai Bupati Boalemo pada tahun 2020 karena tersandung kasus hukum.

Pada 9 November 2020, Wakil Gubernur Gorontalo saat itu, Idris Rahim menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu.

SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf, di ruang kerja Wabup Boalemo.

Sebagai informasi, Darwis Moridu bersama Anas Jusuf dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boalemo definitif pada 22 Mei 2017.

Namun karena terjerat kasus pidana, Darwis diberhentikan Mendagri sebagai Bupati Boalemo pada 2020. Anas Jusuf selanjutnya melanjutkan dua tahun kepemimpinan Darwis.

Terjerat Kasus Korupsi

Polda Gorontalo pada Kamis 20 Juni 2024 kemarin menetapkan Darwis Moridu sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT). 

Tidak sendiri, Darwis ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Baca juga: HARTA Kekayaan Hamim Pou, Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Dalam keterangannya Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, menjelaskan jika kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 2,4 miliar. 

JUT diketahui merupakan proyek yang dibuat tahun 2019. Artinya, proyek ini dimulai setahun sebelum Darwis Moridu diberhentikan oleh Mendagri sebagai Bupati Boalemo. 

Nilai kontrak proyek JUT ini berjumlah Rp 6,6 miliar. Adapun dalam proyek ini, Polda Gorontalo menjelaskan jika terjadi ketidaksesuain spek pengerjaan. 

Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Darwis ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved