Harta Kekayaan Pejabat
Darwis Moridu Beli Rubicon saat Jadi Bupati Boalemo Gorontalo, Harta Nambah Rp 4.8 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Darwi
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.
"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.
Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.
Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.
"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.
Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.
"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harta-kekayaan-Darwis-Moridu-saat-menjabat-Bupati-Boalemo-Gorontalo-periode-2017-2022.jpg)