Harta Kekayaan Pejabat

Darwis Moridu Beli Rubicon saat Jadi Bupati Boalemo Gorontalo, Harta Nambah Rp 4.8 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Darwi

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Harta kekayaan Darwis Moridu saat menjabat Bupati Boalemo Gorontalo periode 2017-2022. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Harta kekayaan Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo periode 2017-2022, mengalami peningkatan yang signifikan selama masa jabatannya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Darwis Moridu pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 16.208.381.975.

Sedangkan pada LHKPN terakhir yang dilaporkan pada tahun 2020 atau tiga tahun menjabat, harta kekayaan Darwis Moridu mencapai Rp 21.052.000.908.

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kekayaan sebesar Rp 4.843.618,933 selama kurun waktu tiga tahun.

Baca juga: Harta Kekayaan 3 Sosok Bakal Calon Bupati Gorontalo, Siapa Paling Kaya?

Secara rinci, pada 2018 Darwis tercatat memiliki 29 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.5 miliar. 

Lalu juga memiliki sebanyak 7 kendaraan baik motor dan mobil dengan nilai Rp 2.4 miliar. 

Sedangkan harta kekayaan kategori bergerak mencapai Rp 710 juta.

Darwis tidak tercatat memiliki harta jenis surat berharga. Namun kas setara kas mencapai Rp 6.4 miliar. 

Darwis juga pada laporan 2018 ini tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaanya mencapai Rp 16.2 miliar. 

Sedangkan untuk LHKPN tahun 2020, jumlah bidang tanah dan bangunan Darwis bertambah dari 29 jadi 32 dengan nilai Rp 8 miliar.

Namun untuk harta kekayaan kendaraan baik mobil dan motor, justru berkurang namun nilainya bertambah.

Sebab, di tahun ini Darwis tercatat memiliki mobil baru merek Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp 2 miliar.

Harta kekayaan di bagian ini Darwis mengalami kenaikan sebesar Rp 3.8 miliar. 

Harta bergerak juga mengalami kenaikan nilai jadi sebesar Rp 1.8 miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan Charles Budi Doku, Calon Wali Kota Gorontalo Dapat Rekomendasi Partai Nasdem

Kas dan setara kas meningkat jadi Rp 7.3 miliar. Namun tetap tak memiliki hutang, sehingga total kekayaanya di tahun 2020 meningkat jadi Rp 21 miliar. 

Sebagai informasi tambahan, Darwis Moridu diberhentikan sebagai Bupati Boalemo pada tahun 2020 karena tersandung kasus hukum.

Pada 9 November 2020, Wakil Gubernur Gorontalo saat itu, Idris Rahim menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu.

SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf, di ruang kerja Wabup Boalemo.

Sebagai informasi, Darwis Moridu bersama Anas Jusuf dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boalemo definitif pada 22 Mei 2017.

Namun karena terjerat kasus pidana, Darwis diberhentikan Mendagri sebagai Bupati Boalemo pada 2020. Anas Jusuf selanjutnya melanjutkan dua tahun kepemimpinan Darwis.

Terjerat Kasus Korupsi

Polda Gorontalo pada Kamis 20 Juni 2024 kemarin menetapkan Darwis Moridu sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT). 

Tidak sendiri, Darwis ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Baca juga: HARTA Kekayaan Hamim Pou, Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Dalam keterangannya Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, menjelaskan jika kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 2,4 miliar. 

JUT diketahui merupakan proyek yang dibuat tahun 2019. Artinya, proyek ini dimulai setahun sebelum Darwis Moridu diberhentikan oleh Mendagri sebagai Bupati Boalemo. 

Nilai kontrak proyek JUT ini berjumlah Rp 6,6 miliar. Adapun dalam proyek ini, Polda Gorontalo menjelaskan jika terjadi ketidaksesuain spek pengerjaan. 

Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Darwis ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain.

"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal.

Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.

Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.

"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.

Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.

"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved