Jumat, 13 Maret 2026

Penerimaan Peserta Didik Baru

25.740 Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk Siswa  SMA SMK di Provinsi Gorontalo

Sebanyak 25.740 kuota Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) bagi siswa yang akan masuk ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kej

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 25.740 Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk Siswa  SMA SMK di Provinsi Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Since Ladji, Kabid SMA dan Diksus Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan Ramli Eksan, Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo saat ditemui tribungorontalo.com di ruangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 25.740 kuota Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) bagi siswa yang akan masuk ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Since Ladji, Kepala Bidang SMA dan Pendidikan Khusus mengatakan kuota yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo untuk pendaftaran PPDB bagi SMA/SMK sebanyak 25.740 peserta.

"Kuotanya ada 25.740 siswa yang kami buka," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (21/6/2024).

25.740 siswa ini akan mendaftar PPDB melalui sistem online yakni zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

Rusli Wahjudewey Nusi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo mengatakan ada tiga jalur pada sistem pendaftaran online tersebut.

"Ada pakai zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua," lanjutnya.

Jalur zonasi merupakan jalur yang dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan sekolah yang dituju. 

Jalur ini mempunyai kuota paling banyak daripada jalur lainnya, yakni minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan jalur afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon siswa yang kurang mampu dari segi ekonomi.

Jalur ini disediakan pemerintah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah. Contohnya calon siswa yang merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, ada pula jalur perpindahan orangtua yakni jalur yang diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti tugas orang tua/wali dikarenakan orangtuanya pindah domisili karena mutasi tugas.

Jalur ini harus dibuktikan dengan adanya surat perpindahan tugas orangtua.

Dari total kuota yang telah disediakan oleh masing-masing sekolah, jalur zonasi pada sistem PPDB mendapatkan kuota yang paling banyak yakni 70 persen dari total kuota PPDB sekolah.

Sedangkan untuk jalur afirmasi 25 persen dan jalur perpindahan orangtua sebesar 5 persen.

"Kalau ada sisa kuota, baru kami buka jalur prestasi," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved