Gorontalo Memilih

5 Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Ambil Alih Tugas Panitia PSU

Lima komisioner KPU Kabupaten Gorontalo akan bertindak sebagai panitia pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
(Foto: Dok KPU Kabupaten Gorontalo)
KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi PSU menggunakan mobil dan pengeras suara. 

Kata La Ode Haimudin anggota DPRD Provinsi Gorontalo, putusan MK sebenarnya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi para calon legislatif namun dirasa zholim sebab, partainya telah mengusung caleg sesuai dengan aturan.

"Bayangkan kami dan beberapa partai lainya memenuhi semua ketentuan perundangan termasuk pemenuhan min 30 persen caleg perempuan, mengikuti semua prosedur, tiba tiba kemenangan itu dibatalkan oleh MK akibat gugatan ada beberapa parpol yg tidak memenuhi min 30 persen caleg perempuan," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Kata La Ode, putusan MK tentang PSU ini sudah jauh dari kata keadilan bagi caleg yang terpilih. 

Tidak hanya itu, La Ode juga mempertanyakan kenapa hanya Dapil Gorontalo 6 saja yang dilakukan PSU, padahal masalah serupa terjadi di beberapa wilayah di Indonesia selain Gorontalo.

"Kalau pertimbangan MK adalah menegakkan konstitusionalitas afirmasi keterwakilan, kenapa hanya ditegakkan di Dapil 6 Provinsi Gorontalo?," tanya La Ode. 

"Harusnya ditegakan di seluruh Dapil DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota se Indonesia dengan kasus yg sama," tambah dia. 

Kata La Ode, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh keterwakilan perempuan di bawah angka 30 persen di dapil 6 Gorontalo bukan disebabkan oleh masalah perselisihan hasil Pemilu.

"Ini bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU kok tiba tiba PSU," imbuhnya.

La Ode juga mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah seharusnya dari awal bisa mengawasi dapil dan partai politik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silakan PSU tapi jangan libatkan partai yang tidak bermasalah," tandasnya.

Meskipun pada dasarnya La Ode merasa keberatan dengan putusan MK tersebut, namun kata La Ode mau tidak mau dia harus menjalankan perintah tersebut.

"Sebagai warga negara yg hidup di negara hukum tetap menghormati putusan MK walaupun nyata nyata sangat zolim dan jauh dari rasa keadilan," tutupnya.


(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved