Gorontalo Memilih

5 Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Ambil Alih Tugas Panitia PSU

Lima komisioner KPU Kabupaten Gorontalo akan bertindak sebagai panitia pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
(Foto: Dok KPU Kabupaten Gorontalo)
KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi PSU menggunakan mobil dan pengeras suara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Lima komisioner KPU Kabupaten Gorontalo akan bertindak sebagai panitia pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Kebijakan itu mengikuti arahan dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi nanti, kita yang akan ambil alih saat PSU," ujar Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Ali Bilondatu, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (20/6/2024).

Agustina merincikan, mulai dari tugas-tugas KPPS, PPS, hingga PPK akan menjadi kewenangan Komisioner KPU.

Sebagai informasi, jumlah daftar pilihan tetap di TPS 02 Desa Tuladenggi yakni sebanyak 288 orang.

"Rinciannya, 283 DPT dan lima orang adalah daftar pemilih khusus (DPK)," rinci Agustina.

Saat itu, pihaknya bersama sejumlah jajaran seperti Bawaslu Kabupaten Gorontalo, TNI/Polri, tengah giat melakukan sosialisasi, kepada masyarakat Desa Tuladenggi.

"Sosialisasi sudah dari kemarin, batasnya sampai besok," tukasnya.

Sosialisasi menggunakan mobil dan pengeras suara itu mengitari kawasan sekitar TPS 02 Desa Tuladenggi.

"Karena kita berharap, masyarakat masih antusias menggunakan hak pilihannya saat PSU," terangnya.

Hari ini KPU akan mendistribusi logistik, persiapan PSU pada Sabtu (22/6/2024).

"Sejauh ini tidak ada kendala, semua berjalan sesuai yang diharapkan," tutur Agustina.

PAN dan PDIP Berebut Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo saat PSU

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus berusaha maksimal saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Keputusan PSU itu berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 6 Juli 2024 lalu.

Desa Tuladenggi merupakan desa yang berada di dapil II Telaga CS, untuk pemilihan DPRD Kabupaten Gorontalo.

Pada keputusan KPU Provinsi Gorontalo sebelumnya, ada delapan kursi yang mewakili enam parpol untuk melesat ke DPRD Kabupaten Gorontalo.

Partai Nasdem dan Golkar mampu mendelegasikan masing-masing dua orang kandidatnya, karena berada di posisi dua teratas perolehan suara.

Selanjutnya ada PPP, Demokrat, Gerindra dan PAN sebagai penutup.

Karena adanya PSU, posisi PAN dengan 3.077 perolehan suara, dikhawatirkan akan digeser oleh PDIP. Pasalnya keduanya hanya terpaut 48 suara saja.

Sebelumnya PDIP tercatat memperoleh jumlah suara sebanyak 3.029.

Hamka Pakaja yang merupakan caleg dari PAN meraih 2.271 suara dari dapil II, sementara Eriyanto Kasim dari PDIP meruap perolehan suara sebanyak 739.

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah Hamzah, membeberkan jumlah DPT di TPS yang akan dilakukan PSU.

"Totalnya ada 283 DPT dan 5 daftar pemilih khsusus (DPK)," terangnnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (10/6/2024).

Terpisah saat sebelumnya dihubungi TribunGorontalo.com, Ketua DPC PDIP Kabupaten Gorontalo Espin Tulie, optimis PDIP dapat meriah kursi ke delapan.

"Terkait dengan dikabulkannya gugatan PDIP di MK, adalah keputusan yang baik," ujar Espin.

Ia menyebut, mekanisme di MK adalah jalur untuk memperoleh keadlian atas ketidakpuasan perseorangan maupun kepartaian.

"Dan itu tidak hanya berlaku di PDIP saja, melainkan semua partai," tuturnya.

Lebih lanjut kata Espin, Sebelumnya DPC PDIP Kabupaten Gorontalo telah menyerahkan sepenuhnya ke DPP PDIP mengenai hasil keputusan KPU Kabupaten Gorontalo.

"Semua ketetapan milik yang maha kuasa, semoga keberuntungan ada di PDIP, merdeka," tutupnya. 

Tanggapan Anggota Legislatif (Aleg) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan di gelar di Dapil Gorontalo 6.

Kata La Ode Haimudin anggota DPRD Provinsi Gorontalo, putusan MK sebenarnya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi para calon legislatif namun dirasa zholim sebab, partainya telah mengusung caleg sesuai dengan aturan.

"Bayangkan kami dan beberapa partai lainya memenuhi semua ketentuan perundangan termasuk pemenuhan min 30 persen caleg perempuan, mengikuti semua prosedur, tiba tiba kemenangan itu dibatalkan oleh MK akibat gugatan ada beberapa parpol yg tidak memenuhi min 30 persen caleg perempuan," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Kata La Ode, putusan MK tentang PSU ini sudah jauh dari kata keadilan bagi caleg yang terpilih. 

Tidak hanya itu, La Ode juga mempertanyakan kenapa hanya Dapil Gorontalo 6 saja yang dilakukan PSU, padahal masalah serupa terjadi di beberapa wilayah di Indonesia selain Gorontalo.

"Kalau pertimbangan MK adalah menegakkan konstitusionalitas afirmasi keterwakilan, kenapa hanya ditegakkan di Dapil 6 Provinsi Gorontalo?," tanya La Ode. 

"Harusnya ditegakan di seluruh Dapil DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota se Indonesia dengan kasus yg sama," tambah dia. 

Kata La Ode, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh keterwakilan perempuan di bawah angka 30 persen di dapil 6 Gorontalo bukan disebabkan oleh masalah perselisihan hasil Pemilu.

"Ini bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU kok tiba tiba PSU," imbuhnya.

La Ode juga mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah seharusnya dari awal bisa mengawasi dapil dan partai politik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silakan PSU tapi jangan libatkan partai yang tidak bermasalah," tandasnya.

Meskipun pada dasarnya La Ode merasa keberatan dengan putusan MK tersebut, namun kata La Ode mau tidak mau dia harus menjalankan perintah tersebut.

"Sebagai warga negara yg hidup di negara hukum tetap menghormati putusan MK walaupun nyata nyata sangat zolim dan jauh dari rasa keadilan," tutupnya.


(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved