Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi, Akui Ada Patungan Eselon I Rp50-100 Juta untuk Kebutuhan SYL

Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono jadi saksi mahkota pada sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh SYL.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Eks Sekjen Kementan menyebut awal mula adanya dana patungan karena DOM untuk SYL dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasdi Subagyono, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), yang juga merupakan terdakwa, hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024).

Dalam kesaksiannya, Kasdi menjelaskan bahwa awal mula patungan dari pejabat eselon I Kementan terkait dana operasional menteri (DOM) untuk Syahrul Yasin Limpo dirasa kurang saat Syahrul masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca juga: Kejati Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Ada Pemberian Gratifikasi

Pertanyaan pertama dari ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, adalah apakah Kasdi pernah berdiskusi dengan mantan Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono, ketika Kasdi masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan mengenai DOM untuk SYL.

Kasdi mengkonfirmasi bahwa benar, pertemuan tersebut memang ada.

Baca juga: 6 Hal Menarik yang Diungkap Thita, Anak SYL saat Hadir Jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi Kementan

Dia menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu, Momon menyampaikan bahwa DOM untuk SYL tidak mencukupi.

Oleh karena itu, menurut pernyataan yang disampaikan Kasdi, Momon mengusulkan adanya patungan dari pejabat eselon I untuk menambah dana tersebut.

"Pada saat itu disampaikan bahwa ada beberapa operasional Bapak Menteri yang perlu didukung oleh eselon I lain karena dana DOM tidak mencukupi."

Baca juga: Dipanggil JPU KPK soal Sidang Pemeriksaan SYL, Febri Diansyah Sebut Sudah Konfirmasi akan Hadir

"Dan juga dana operasional di Sekretariat Jenderal tidak mencukupi (memenuhi dana operasional SYL," ujar Kasdi.

"Lalu jalan keluarnya bagaimana?" tanya hakim.

"Setelah itu, pada saat kunker Bapak Menteri, kebutuhan operasional menteri, kalau tidak cukup di Sekretariat Jenderal, Pak Momon menyampaikan itu perlu sharing (patungan)," jawab Kasdi.

"Tahun?" tanya hakim.

"Tahun 2020," jawab Kasdi.

Baca juga: Minta Jokowi, Maruf Amin, JK, Airlangga untuk Jadi Saksi Meringankan, SYL Tak Colek Surya Paloh?

Dia menyatakan bahwa setiap bulannya harus ada patungan sekitar Rp 50-100 juta untuk memenuhi kebutuhan SYL.

Kasdi juga mengungkapkan bahwa direktorat yang dipimpinnya saat itu, yaitu Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, harus menyediakan Rp 60 juta.

"Awal Saudara mengumpulkan berapa?" tanya hakim.

"Seinget saya Rp 60 juta," jawab Kasdi.

Hakim kemudian bertanya bagaimana Kasdi mengumpulkan dana sebesar Rp 60 juta setiap bulannya untuk keperluan SYL.

Kasdi menjawab bahwa uang tersebut diambil dari dana operasional Direktorat Jenderal Perkebunan.

Dia menjelaskan bahwa dana tersebut diambil dengan cara menganggarkan kegiatan yang sebenarnya tidak terjadi, seperti perjalanan dinas fiktif.

Baca juga: Dugaan Suharso Monoarfa Terima Gratifikasi Private Jet, Ini Kata Kader PPP Gorontalo AW Thalib

"Gimana caranya (Kasdi mengumpulkan uang Rp 60 juta)?" tanya hakim.

"Tentu Yang Mulia pada saat perencanaan anggaran tidak ada bunyinya itu, tentu mengambil daripada peng-SPJ-annya itu dari perjalanan dinas," jawab Kasdi.

"Jadi dibuat fiktif?" tanya hakim.

"Iya, nggak bisa tidak ada di dalam (penganggaran Ditjen Perkebunan)," jawab Kasdi.

Kasdi juga mengungkapkan bahwa setelah uang terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan saat itu, yaitu Maman Suherman.

Dia menjelaskan bahwa setiap bulannya, dana operasional menteri (DOM) yang diberikan kepada SYL adalah sebesar Rp 100 juta, atau setara dengan Rp 1,2 miliar setiap tahunnya.

Namun, Kasdi melanjutkan, SYL hanya mengambil 80 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 80 juta.

Kasdi menambahkan bahwa penggunaan DOM tersebut merupakan hak pribadi SYL, sehingga dia tidak mengetahui secara detail untuk apa uang tersebut digunakan.

"Itu memang prerogatif itu adalah hak menteri karena sudah diterima secara langsung," kata Kasdi.


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, SYL  didakwa jaksa KPK atas dugaan menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan kepada anak buahnya serta direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

SYL melakukan pemerasan tersebut dengan memerintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Sekjen Kementan Sebut Adanya Patungan Eselon I karena DOM SYL saat Jadi Mentan Tak Cukup, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/19/eks-sekjen-kementan-sebut-adanya-patungan-eselon-i-karena-dom-syl-saat-jadi-mentan-tak-cukup

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved