Berita Artis

Tuntutan 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Sidang

Artis Nikita Mirzani menghadapi tuntutan berat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), atas laporan yang diajukan

Editor: Wawan Akuba
Wartakota/Arie Puji Waluyo
KABAR ARTIS -- Semakin memanas perseteruan Nikita Mirzani dan reza Glady, Di tengah proses persidangan yang hingga saat ini masih berlangsung, 

TRIBUNGORONTALO.COM — Artis Nikita Mirzani menghadapi tuntutan berat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), atas laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang dinilai merusak nama baik dan martabat orang lain, menimbulkan keresahan publik secara nasional, serta menikmati hasil dari perbuatan pidana.

Selain itu, Nikita disebut tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahan, memiliki riwayat hukum sebelumnya, dan tidak menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum.

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan menurut JPU adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa turut meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” ujar hakim ketua.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup persidangan.

Reaksi Nikita Mirzani saat mendengar tuntutan tersebut turut menjadi sorotan.

Ia terlihat tersenyum dan menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu sidang, seolah tak percaya dengan tuntutan yang dijatuhkan. Ibu tiga anak itu juga sempat melemparkan senyuman usai sidang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved