Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Minta Jokowi, Maruf Amin, JK, Airlangga untuk Jadi Saksi Meringankan, SYL Tak Colek Surya Paloh?

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginginkan agar Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk dapat hadir di persidangannya.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Kolase foto Presiden Jokowi, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. SYL kirim surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Jusuf Kalla dan Airlangga Hartarto minta mereka jadi saksi meringankan, kenapa tidak ke Surya Paloh? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginginkan agar Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk dapat hadir di persidangannya.

SYL sendiri diketahui telah mengirimkan surat kepada Jokowi dan Maruf Amin agar dapat bersedia untuk menjadi saksi meringankan atau saksi de charge pada dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya tersebut.

Selain itu, mantan menteri pertanian Ri itu juga telah berkirim surat pada eks Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dengan permintaan yang sama dari SYL agar keduanya dapat hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPU Provinsi Gorontalo Sebut Tak Ada Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang

Tetapi, Ketua Umum Partai NasDem yakni Surya Paloh diketahui tak dikirimi surat oleh SYL untuk jadi saksi meringankan.

Mengingat SYL sendiri yang berasal dari Partai NasDem. 

Oleh karena itu, sepertinya SYL tidak secara langsung meminta bantuan dari Surya Paloh terkait kasusnya.

Ada beberapa kemungkinan mengenai hal tersebut.

Baca juga: 6 Hal Menarik yang Diungkap Thita, Anak SYL saat Hadir Jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi Kementan

Pertama, SYL mungkin merasa bahwa Surya Paloh tidak akan memberikan bantuan yang signifikan dalam penyelesaian kasus hukumnya.

Kedua, ada pertimbangan politik di baliknya dimana SYL mungkin khawatir bahwa keterlibatan Surya Paloh dalam kasus tersebut dapat merusak reputasi atau posisinya di Partai NasDem atau dalam politik secara keseluruhan.

Tindakan SYL dalam meminta Presiden, Wakil Presiden, dan mantan Wakil Presiden untuk menjadi saksi mungkin merupakan strategi hukum untuk mendapatkan dukungan dan mengurangi tuduhan yang dihadapinya.

Baca juga: Pejabat Kementan Ini Akui Alirkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL

Ini dapat menjadi taktik untuk mendapatkan pengakuan atau pemahaman dari tokoh-tokoh politik tinggi yang memiliki pengaruh dalam sistem hukum atau politik.

"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," tutur pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Djamaluddin menuturkan bahwa kasus yang menjerat kliennya (SYL) tersebut mulai terbuka pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca juga: SYL Ungkap Alasan Banyak Bantu Penuhi Kebutuhan Hidup Biduan Nayunda

Pada persidangan juga diketahui bahwa terdapat diskresi tentang kondisi tertnetu pada saat Covid-19 melanda. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved