Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Minta Jokowi, Maruf Amin, JK, Airlangga untuk Jadi Saksi Meringankan, SYL Tak Colek Surya Paloh?
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginginkan agar Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk dapat hadir di persidangannya.
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," ujarnya.
"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," ungkapnya.

Baca juga: Ini 4 Poin yang Dibantah Thita, Anak SYL, soal Keterlibatannya dalam Dugaan Kasus Korupsi Kementan
Surya Paloh Lelah Melihat Berita Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merasa lelah melihat berita tentang kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan anggota partainya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkapkan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, ketika ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni 2024.
Pernyataan Sahroni tersebut muncul saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan apakah telah diadakan rapat di internal partai NasDem setelah SYL resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, SYL, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem, ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan, Muhammad Hatta, oleh KPK pada 13 Oktober 2023.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?"tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," ungkap Sahroni di ruang sidang.
Ketika ditanya kembali oleh Hakim, Sahroni mengulangi bahwa Surya Paloh telah merasa capek melihat berita yang membahas kasus SYL.
"Iya?" tanya Hakim memastikan.
"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," ungkap Sahroni.
Kasus SYL
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.