Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Minta Jokowi, Maruf Amin, JK, Airlangga untuk Jadi Saksi Meringankan, SYL Tak Colek Surya Paloh?

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginginkan agar Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk dapat hadir di persidangannya.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Kolase foto Presiden Jokowi, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. SYL kirim surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Jusuf Kalla dan Airlangga Hartarto minta mereka jadi saksi meringankan, kenapa tidak ke Surya Paloh? 

Uang tersebut dikumpulkan oleh SYL selama rentang waktu 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut didapatkan oleh SYL dengan cara mengumpulkan sumbangan dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam tindakannya, SYL tidak beroperasi sendirian, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selanjutnya, uang yang terkumpul di tangan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Menurut dakwaan, sebagian besar dari uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak dapat dikategorikan, dengan total mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Minta Jokowi-Maruf Amin, JK dan Airlangga Hadir di Sidangnya, Surya Paloh Tidak Dicolek?, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/08/syl-minta-jokowi-maruf-amin-jk-dan-airlangga-hadir-di-sidangnya-surya-paloh-tidak-dicolek?page=2

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved