Hamim Pou Tersangka Korupsi
Tersangka Hamim Pou Terlihat di DPP Nasdem Jakarta, Pengamat Hukum Soroti Kejati Gorontalo
Pengamat Hukum menyoroti kinerja Kejati Gorontalo terkait viralnya keberadaan tersangka kasus korupsi bantuan sosial
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TTRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengamat Hukum menyoroti Kejati Gorontalo terkait viralnya keberadaan tersangka kasus korupsi bantuan sosial, Hamim Pou di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Jakarta beberapa hari lalu
Diketahui, Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sudah ditetapkan Kejati Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi dana bansos Rabu (17/4/2024).
Politisi Nasdem ini diduga terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Hamim Pou harusnya dalam masa penahanan Kejati Gorontalo, ternyata berada di Jakarta.
Pengamat Hukum, Dian Ekawaty mengatakan Kejati Gorontalo kecolongan soal hal ini. Menurut Dian seharusnya hal itu menjadi pengawasan pihak Kejati Gorontalo. Status tersangka yang melekat pada Hamim seharusnya tidak bebas berkeliaran ke mana-mana.
"Kejati kecolongan soal ini, seharusnya ada pengawasan, mungkin Kejati yakin orang ini tidak bakal ke mana-mana," ungkapnya Kepada TribunGorontalo.com, Kamis (14/6/2024) Sore.
"Tapi kalau izinnya sakit dan kemudian tiba-tiba terliat hanya jalan-jalan selain ditempatkan berobat, ini sangat melukai perasaan masyarakat," tambahnya

Dosen Universitas Negeri Gorontalo menjelaskan masa lalu Hamim sebagai mantan Bupati Bone Bolango diharapkan tidak menganggu proses hukum yang berlaku.
Ia mendorong agar Kejati Gorontalo memperlakukan Hamim seperti tersangka lainnya.
"Kalau saya, hentikan saja izin penangguhan berobatnya, karena kan ternyata hanya jalan-jalan ke DPP, apakah Rumah Sakit itu di DPP, kan tidak," tegasnya
Dian berpendapat tersangka yang mendapatkan penangguhan berobat adalah orang yang sudah emergency dan harus berobat keluar.
"Tapi kalau misal bisa berobat di sini, kenapa harus keluar begitu, terus kalau orang sakit harusnya urusan ke DPP bisa dikesampingkan," tegasnya
"Harusnya lebih fokus ke brobat saja, dia seharusnya di Rumah Sakit bukan di DPP, apakah berobat Jalan? Tapi jalannya lewat DPP?," tambahnya
Dian berharap Kejati Gorontalo segera melanjutkan proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta Kejati Gorontalo agar mencabut penangguhan berobat Hamim Pou.
"Lanjut proses hukum, penangguhan dicabut, Kejati silahkan menjalankan amanat undang-undang dan amanah rakyat Gorontalo," tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar, mengatakan kehadiran Hamim Pou di DPP NasDem merupakan haknya karena dia tidak dalam proses penahanan, melainkan penangguhan penahanan.
"Hak beliau, karena posisi beliau bukan dalam penahanan, statusnya tetap jadi tersangka," ungkap Dadang kepada TribunGorontalo.com, Senin (10/6/2024).
"Sehingga sah-sah saja kemanapun beliau pergi, yang jelas beliau sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri, kita sudah kerja sama dengan pihak imigrasi," tambahnya.
Dadang menjelaskan penangguhan penahanan terhadap Hamim Pou dikarenakan alasan berobat ke Jakarta.
"Permohonannya kan untuk berobat diluar Gorontalo, sehingga kita memenuhi permohonan itu," jelasnya.
Dadang juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat Hamim Pou akan dipanggil kembali untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Tidak lama lagi akan dilimpahkan ke tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Viral Hamim Pou Tersangka Korupsi Bansos Bone Bolango Ada di DPP Nasdem
Sebelumnya, Viral foto Hamim Pou, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo tertangkap kamera menghadiri acara di DPP Partai Nasdem.
Kemunculan Hamim Pou tampak dalam foto yang diunggah Akun Instagram @official_nasdem, pada Kamis (6/6/2024).
Dalam foto yang beredar di grup whatsapp, Hamim Pou terlihat berdiri dan sementara melihat jabat tangan antara Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dengan putra presiden ke-3 Indonesia, Ilham Akbar Habibie, di Kantor DPP Nasdem Kamis (6/6/2024)
Posisi Hamim saat itu tertangkap kamera mengenakan seragam Nasdem dan sedang tersenyum menengok ke arah belakang Surya Paloh.
Namun, unggahan tersebut tampaknya sudah disunting admin @official_nasdem, pada Jumat (7/6/2024) siang.
Tak terlihat lagi foto Hamim Pou dalam unggahan tersebut. Tampak keterangan telah disunting.
Namun, gambar jabat tangan antara Surya Paloh dan Ilham Akbar Habibie tetap muncul. Hanya gambar yang terekam Hamim Pou saja hilang.
Diketahui, acara yang dihadiri mantan Bupati Bone Bolango itu merupakan agenda penting partai Nasdem
Agenda tersebut DPP Nasdem memberikan rekomendasi kepada sejumlah calon kepala daerah termasuk Ilham Akbar Habibie yang menjadi Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 mendatang.
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka Rabu (17/4/2024) siang.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Hamim Pou langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Aggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.
Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.
"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)
"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.
Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.
"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Dalam hasil penyelidikan Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.
Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.
Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen. (*/ARIANTO)
Update Kasus Korupsi Bansos Bonebol: Hamim Pou Tidak Penuhi Panggilan Kejati Gorontalo karena Sakit |
![]() |
---|
Berkas Perkara Korupsi Sudah Lengkap tapi Hamim Pou Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejati Gorontalo |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Korupsi Hamim Pou di Gorontalo Lengkap Sejak Oktober, Tersangka Belum Ditahan |
![]() |
---|
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Praperadilan Hamim Pou Ditolak |
![]() |
---|
Hamim Pou Ternyata Alami Penyakit Radang Lambung, Dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.