Rabu, 4 Maret 2026

Idul Adha

Syarat Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha, Simak Penjelasan Ahli

Dokter hewan dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, drh Feny Rimporok menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan saat membeli hewan kurban

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Syarat Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha, Simak Penjelasan Ahli
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo dan telah diberi label layak untuk diperjual belikan berlokasi di Kota Gorontalo pada Kamis (13/6/2024)  

Terkait pemeriksaan hewan kurban, pihaknya melakukan dengan 2 metode yakni antemortem dan post mortem. 

Antortem merupakan pemeriksaan kesehatan hewan potong ataupun kurban sebelum disembelih. Biasanya, lokasi pemeriksaan dengan metode ini dilakukan di tempat penampungan atau jual beli hewan kurban

Sementara, untuk metode post mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan setelah disembelih. 

"Secara singkat, pemeriksaan antemortem itu dilakukan sebelum hewan kurban disembelih. Kalau untuk post mortem setelahnya," jelasnya. 

Terakhir, Feny menganjurkan kepada masyarakat Gorontalo jika menemukan hewan kurban yang hendak dibeli dan memiliki kriteria penyakit tertentu, agar melaporkan ke pihaknya. 

Otoritas terkait bakal menindaklanjuti hal tersebut dan akan diberi label tak layak dijadikan hewan kurban

"Kalau nanti para masyarakat menemukan ciri-ciri penyakit pada hewan kurban, bisa hubungi kontak person kami. Atau melapor ke Dinas Pertanian ataupun Ternak setempat," pungkasnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved