Berita Viral

Nasib Slamet Riyadi, Oknum Dishub DKI Turun Pangkat dan Tunjangan Dipotong usai Terekam Palak Sopir

Slamet Riyadi, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat sanksi dari instansinya.

Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
Potongan video saat oknum Dishub memeras sopir mobil bak terbuka dengan dalih uang rokok sebesar Rp50 ribu. 

"Nah, itu, kami juga enggak tahu dia punglinya di mana. Ini makanya kami enggak enak yang punya wilayah, kami enggak tahu kapan dia masuknya (ke Jakarta Barat), di mana lokasinya," bebernya.

Baca juga: Viral Organ Vital Bocah 10 Tahun Terpotong saat Disunat Laser, Orang Tua Kandung Ungkap Kronologinya

Disanksi penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan

Usai video Slamet viral, Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, yakni demosi alias penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan.

"Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen selama 12 bulan," ujar Plh Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Syaripudin menjelaskan, Slamet telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Jo Pasal 5 huruf G melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap Syaripudin.

Adapun sanksi itu diberikan setelah jajaran Dishub DKI melakukan proses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan terkait video pemalakan yang dilakukannya.

"Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," jelas Syaripudin. (*)


(TribunGorontalo.com/TribunJateng.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terekam Palak Sopir Pikap, Oknum Dishub DKI Diberi Sanksi Penurunan Pangkat dan Pemotongan Tunjangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved