Berita Viral

Nasib Slamet Riyadi, Oknum Dishub DKI Turun Pangkat dan Tunjangan Dipotong usai Terekam Palak Sopir

Slamet Riyadi, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat sanksi dari instansinya.

Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
Potongan video saat oknum Dishub memeras sopir mobil bak terbuka dengan dalih uang rokok sebesar Rp50 ribu. 

Sopir pikap kemudian menjelaskan, dirinya belum menerima uang dari pelanggan untuk ongkosnya.

Tetapi petugas Dishub tersebut tidak percaya.

Percakapan di antara keduanya kemudian berakhir.

Tepatnya saat oknum petugas Dishub tersebut menyadari tingkah polahnya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap.

Hingga artikel ini ditulis, Rabu (10/6/2024) sore, video tersebut telah dilihat sebanyak 33 ribu kali.

Oknum petugas Dishub itu pun mendapatkan berbagai kecaman dari para netizen.

Buntut video viral petugas Dishub meminta uang rokok tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak, buka suara.

Harlem mengatakan, Dishub DKI Jakarta masih menyelidiki adanya dugaan pungutan liar tersebut.

"Itu juga masih kami dalami juga. Benar enggak di sana lokasinya," kata Harlem, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/6/2024).

"Kami juga nanti akan koordinasi sama wilayah (Jakarta) Barat," tambahnya.

Sejauh ini, Dishub DKI masih memastikan lokasi oknum petugas tersebut diduga melakukan pungli.

"Jadi nanti dipastikan dulu posisinya dia gimana, dalam rangka apa dia di situ, di wilayah mana," kata Harlem.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Novrisal, membantah oknum tersebut merupakan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

"Itu anggota Jatibaru Tanah Abang, jadi itu dari (Jakarta) Pusat. Cuma lokasinya ada di Jakarta Barat, hanya itu saja," ujar Afandi.

Afandi menuturkan, pihaknya juga tidak mengetahui bagaimana oknum tersebut bisa sampai melakukan pungutan liar di wilayahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved