Berita Viral
Nasib Slamet Riyadi, Oknum Dishub DKI Turun Pangkat dan Tunjangan Dipotong usai Terekam Palak Sopir
Slamet Riyadi, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat sanksi dari instansinya.
TRIBUNGORONTALO.COM – Slamet Riyadi, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat sanksi dari instansinya.
Sanksi berupa penurunan pangkat dan pemotongan gaji diterima oleh Slamet usai dirinya terekam meminta uang kepada sopir pikap.
Wajah Slamet tampak jelas memakai seragam Dishub DKI itu viral di media sosial.
Bagaimana kejadiannya?
Dilansir dari Kompas.com via TribunJateng.com, aksi Slamet melakukan pungli dibagikan oleh akun instagram @warga.jakbar.
"Viral video seorang supir pick up sedang bernegosiasi dengan oknum anggota dinas perhubungan," tulis akun tersebut.
Berdasarkan keterangan video, peristiwa ini terjadi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam videonya, terlihat seorang petugas Dishub yang duduk di kursi penumpang mobil pikap sambil memangku helmnya.
Situasi di dalam mobil pikap juga terdengar seperti sedang bernegosiasi, antara petugas Dishub dengan sopir pikap.
"Sekarang kalau mau uang rokok, aku enggak ada duit Pak. Ini aja ada duit tinggal Rp50 ribu buat beli bensin," kata sopir pikap yang merekam video tersebut.
"Ya Rp50 (ribu) aja buat uang rokok," timpal petugas Dishub tersebut.
Kendati demikian, sopir pikap enggan memberikan uang tersebut karena harus membeli BBM untuk mobilnya.
"Aku tinggal ada Rp50 (ribu) Pak, bener Pak, nih," kata sopir pikap sambil menyodorkan uang pecahan Rp50.000 dan Rp2.000.
Melihat aksi sopir pikap tersebut, si petugas Dishub hanya tertawa.
"Saya bingung," ucap petugas Dishub terkekeh.
Sopir pikap kemudian menjelaskan, dirinya belum menerima uang dari pelanggan untuk ongkosnya.
Tetapi petugas Dishub tersebut tidak percaya.
Percakapan di antara keduanya kemudian berakhir.
Tepatnya saat oknum petugas Dishub tersebut menyadari tingkah polahnya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap.
Hingga artikel ini ditulis, Rabu (10/6/2024) sore, video tersebut telah dilihat sebanyak 33 ribu kali.
Oknum petugas Dishub itu pun mendapatkan berbagai kecaman dari para netizen.
Buntut video viral petugas Dishub meminta uang rokok tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak, buka suara.
Harlem mengatakan, Dishub DKI Jakarta masih menyelidiki adanya dugaan pungutan liar tersebut.
"Itu juga masih kami dalami juga. Benar enggak di sana lokasinya," kata Harlem, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/6/2024).
"Kami juga nanti akan koordinasi sama wilayah (Jakarta) Barat," tambahnya.
Sejauh ini, Dishub DKI masih memastikan lokasi oknum petugas tersebut diduga melakukan pungli.
"Jadi nanti dipastikan dulu posisinya dia gimana, dalam rangka apa dia di situ, di wilayah mana," kata Harlem.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Novrisal, membantah oknum tersebut merupakan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
"Itu anggota Jatibaru Tanah Abang, jadi itu dari (Jakarta) Pusat. Cuma lokasinya ada di Jakarta Barat, hanya itu saja," ujar Afandi.
Afandi menuturkan, pihaknya juga tidak mengetahui bagaimana oknum tersebut bisa sampai melakukan pungutan liar di wilayahnya.
"Nah, itu, kami juga enggak tahu dia punglinya di mana. Ini makanya kami enggak enak yang punya wilayah, kami enggak tahu kapan dia masuknya (ke Jakarta Barat), di mana lokasinya," bebernya.
Baca juga: Viral Organ Vital Bocah 10 Tahun Terpotong saat Disunat Laser, Orang Tua Kandung Ungkap Kronologinya
Disanksi penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan
Usai video Slamet viral, Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, yakni demosi alias penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan.
"Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen selama 12 bulan," ujar Plh Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Syaripudin menjelaskan, Slamet telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Jo Pasal 5 huruf G melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap Syaripudin.
Adapun sanksi itu diberikan setelah jajaran Dishub DKI melakukan proses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan terkait video pemalakan yang dilakukannya.
"Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," jelas Syaripudin. (*)
(TribunGorontalo.com/TribunJateng.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terekam Palak Sopir Pikap, Oknum Dishub DKI Diberi Sanksi Penurunan Pangkat dan Pemotongan Tunjangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.