Gorontalo Terkini

Warga Gorontalo Gembira atas Penetapan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Penetapan tersangka ini disambut antusias oleh warga Gorontalo, khususnya para aktivis dan pelaku usaha yang selama ini terdampak proyek mangkrak ters

|
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
Andi Razak (kiri) pelaku UMKM di Jalan Nani Wartabone, penampakan trotoar Jalan Nani Wartabone terkini (tengah) dan Muhammad Fadli (kanan) aktivis hukum dan politik. 

Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE. 

Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021. 

Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta. 

Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut. 

 Sebelumnya tender proyek ini sempat gagal sebanyak dua kali. Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021 dan tender kedua dibuka 13 Juli 2021.

Tender pertama gagal karena setelah masa aanwijzing berakhir, terdapat hal-hal atau ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung.

Karena itu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Addendum terhadap Dokumen Rancangan Kontrak berkaitan dengan Kualifikasi Penyedia dan Peralatan utama yang disyaratkan.

Marten Taha, Wali Kota Gorontalo melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo pada 31 Desember 2021.

Namun kini, kontraktor proyek ini telah diputus kontrak oleh dinas PU, lantaran dianggap tak mampu menyelesaikan proyek. 

Saat ini, belum diketahui apakah otoritas proyek telah menemukan kontraktor baru. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved