Gorontalo Terkini
Warga Gorontalo Gembira atas Penetapan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Penetapan tersangka ini disambut antusias oleh warga Gorontalo, khususnya para aktivis dan pelaku usaha yang selama ini terdampak proyek mangkrak ters
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Situasi-Jalan-Nani-Wartabone-terkini-Rabu-1262024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar menggembirakan datang dari Gorontalo! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.
Penetapan tersangka ini disambut antusias oleh warga Gorontalo, khususnya para aktivis dan pelaku usaha yang selama ini terdampak proyek mangkrak tersebut.
Muhammad Fadli, seorang aktivis politik, menyatakan rasa syukur dan lega atas penetapan tersangka ini.
Ia dan teman-temannya yang tergabung dalam gerakan aktivis telah lama mengawal proyek Jalan Nani Wartabone dan mendesak penegakan hukum. "Ini berarti perjuangan kami tidak sia-sia," kata Fadli.
Baca juga: 10 Tahun "Urus" Kota Gorontalo, Ismail Madjid Dianggap Kompeten jadi Pj Wali Kota
"Penetapan tersangka ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan amanah rakyat dan menggunakan uang negara untuk kepentingan rakyat," tambah dia.
Fadli juga berharap penegakan hukum di Gorontalo terus berjalan dengan baik dan tidak ada lagi proyek PEN yang diselewengkan.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek SPAM Dungingi dan kanal Tanggidaa yang juga diwarnai dengan dugaan penyimpangan dana.
Andi Razak, pelaku UMKM yang usahanya terdampak proyek Jalan Nani Wartabone yang mangkrak, juga menyambut gembira penetapan tersangka ini.
Ia berharap proyek jalan tersebut segera diselesaikan agar usahanya dapat kembali bergeliat.
"Warkop saya gulung tikar, konter saya gulung tikar, tidak ada pencaharian sama sekali," ungkap Andi.
"Baru-baru ini saja saya bisa buka usaha lagi," tambah dia.
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di Gorontalo.
Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum terus ditegakkan dan tidak ada lagi pejabat yang berani menyalahgunakan kekuasaannya.
Kronologi Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologi kasus gratifikasi tersebut yakni Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo.
"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya, pada Selasa malam.
"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya
Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review tersangka Antum Abdullah.
"Dimana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya
"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya
Padahal berdasarkan aturan, review tersangka Antum Abdullah bertentangan dengan dokumen pemilihan nomor :600/POKJA.PBJ-KOTA.GTo/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.
Nursurya menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah R.1 No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanan Pengadaan barang & Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagainana dimaksud berdasakan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain).
"Bahwa tersangka AA menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari," tuturnya
"Yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Direktur Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo, padahal bertentangan," tambahnya
Nursurya menambahkan penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, Antum Abdullah bekeja sama dengan Tersangka Faisal Lahay pihak swasta. Mereka ada komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
"Di mana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni, Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo," ujarnya
"Maka saksi Deny Junaeni memberikan komitmen fee senilai Rp 2,3 miliar melalui rekening Bank BCA milik saksi Bahrudin Pulukadang alias Alo," tambahnya
Nursurya membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang tunai senilai Rp303 juta.
Profil Proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo
Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, pemenang berkontrak adalah PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan yang berkantor di Jalan Medan Banda Aceh. Harga penawaran yang diajukan Rp 23,9 miliar.
Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE.
Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021.
Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta.
Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
Sebelumnya tender proyek ini sempat gagal sebanyak dua kali. Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021 dan tender kedua dibuka 13 Juli 2021.
Tender pertama gagal karena setelah masa aanwijzing berakhir, terdapat hal-hal atau ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung.
Karena itu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Addendum terhadap Dokumen Rancangan Kontrak berkaitan dengan Kualifikasi Penyedia dan Peralatan utama yang disyaratkan.
Marten Taha, Wali Kota Gorontalo melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo pada 31 Desember 2021.
Namun kini, kontraktor proyek ini telah diputus kontrak oleh dinas PU, lantaran dianggap tak mampu menyelesaikan proyek.
Saat ini, belum diketahui apakah otoritas proyek telah menemukan kontraktor baru. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.