Gorontalo Terkini

Warga Gorontalo Gembira atas Penetapan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Penetapan tersangka ini disambut antusias oleh warga Gorontalo, khususnya para aktivis dan pelaku usaha yang selama ini terdampak proyek mangkrak ters

|
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
Andi Razak (kiri) pelaku UMKM di Jalan Nani Wartabone, penampakan trotoar Jalan Nani Wartabone terkini (tengah) dan Muhammad Fadli (kanan) aktivis hukum dan politik. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar menggembirakan datang dari Gorontalo! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Penetapan tersangka ini disambut antusias oleh warga Gorontalo, khususnya para aktivis dan pelaku usaha yang selama ini terdampak proyek mangkrak tersebut.

Muhammad Fadli, seorang aktivis politik, menyatakan rasa syukur dan lega atas penetapan tersangka ini.

Ia dan teman-temannya yang tergabung dalam gerakan aktivis telah lama mengawal proyek Jalan Nani Wartabone dan mendesak penegakan hukum. "Ini berarti perjuangan kami tidak sia-sia," kata Fadli.

Baca juga: 10 Tahun "Urus" Kota Gorontalo, Ismail Madjid Dianggap Kompeten jadi Pj Wali Kota

"Penetapan tersangka ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan amanah rakyat dan menggunakan uang negara untuk kepentingan rakyat," tambah dia. 

Fadli juga berharap penegakan hukum di Gorontalo terus berjalan dengan baik dan tidak ada lagi proyek PEN yang diselewengkan.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek SPAM Dungingi dan kanal Tanggidaa yang juga diwarnai dengan dugaan penyimpangan dana.

Andi Razak, pelaku UMKM yang usahanya terdampak proyek Jalan Nani Wartabone yang mangkrak, juga menyambut gembira penetapan tersangka ini.

Ia berharap proyek jalan tersebut segera diselesaikan agar usahanya dapat kembali bergeliat.

"Warkop saya gulung tikar, konter saya gulung tikar, tidak ada pencaharian sama sekali," ungkap Andi.

"Baru-baru ini saja saya bisa buka usaha lagi," tambah dia. 

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di Gorontalo.

Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum terus ditegakkan dan tidak ada lagi pejabat yang berani menyalahgunakan kekuasaannya.

Kronologi Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologi kasus gratifikasi tersebut yakni Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved