Berita Nasional Terkini
Begini Peraturan Upah untuk Ibu Melahirkan yang Dapat Cuti 6 Bulan, Cek Fakta-faktanya
Berita mengenai pemberian cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ibu-hamil_jpggg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Berita mengenai pemberian cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.
Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan baru-baru ini.
RUU KIA berhasil disahkan menjadi UU pada hari Selasa yang lalu, tanggal 4 Juni.
Dalam konteks peraturan yang sedang hangat dibahas ini, berikut adalah rangkuman 5 fakta terkaitnya dilansir dari TribunSolo.com.
Baca juga: Kenaikan Harga Emas Hari Ini 07 Juni 2024, Cuan Rp 17 Ribu per Gram
1. Waktu Pemberlakuan Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan
Mengenai kapan waktu berlakunya cuti 6 bulan untuk Ibu hamil tersebut dibeberkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta untuk dapat segera memberlakukan peraturan tersebut kepada pemerintah.
"Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya.
Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat ya, dan unggul," ungkap Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024) dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Polisi Kewalahan Tangani Kasus Balap Liar di Bone Bolango, Pelaku Main Kucing-kucingan
2. Sebenarnya Hanya 3 Bulan Bukan 6 Bulan.
Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja sebenarnya hanya berlangsung selama 3 bulan, bukanlah 6 bulan.
Namun, dalam situasi tertentu, cuti melahirkan dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika kondisi ibu memerlukan pemulihan lanjutan dari dokter.
Penjelasan ini mungkin menjadi alasan di balik persepsi bahwa ibu pekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
"Jadi sesungguhnya tidak 6 bulan, (tetapi) 3 bulan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Jadi terkait dengan UU KIA ini difokuskan kepada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia seribu hari kehidupan itu," ujarnya.
Baca juga: Viral, Seorang Bidan di Sumsel Dandan Nyentrik saat Pakai Baju Tahanan, Kasus Dugaan Malpraktik