Berita Nasional Terkini
Begini Peraturan Upah untuk Ibu Melahirkan yang Dapat Cuti 6 Bulan, Cek Fakta-faktanya
Berita mengenai pemberian cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ibu-hamil_jpggg.jpg)
3. Aturan upah untuk ibu melahirkan yang cuti 6 bulan
Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa setiap ibu yang menjalankan hak cuti akan menerima upah:
- Upah penuh selama 3 bulan pertama.
- Upah penuh pada bulan keempat.
- 75 persen dari upah pada bulan kelima dan keenam.
Baca juga: Viral, Video Anak Kecil Tampak Senyum Terpaksa Ditegur Ibunya Jangan Rewel saat Ingin BAK
4. Ibu tidak boleh di-PHK
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjamin bahwa seorang ibu yang sedang melaksanakan cuti melahirkan dan bekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Ketentuan ini jelas disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU KIA yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa tanggal 4 Juni 2024.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1) UU KIA.
Jika seorang ibu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja atau tidak menerima hak-haknya sesuai dengan UU KIA, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Thita Tahu Bibie Punya Usaha Tambang dari Gelagatnya yang Sering tukar Uang Dolar Lewat Asisten
5. Cuti suami di UU KIA
Sementara itu, terkait hak dan kewajiban suami saat ibu pekerja melahirkan diatur dalam pasal 6 ayat 1-4.
Pada ayat 2 disebutkan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:
- istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
- istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Adapun kewajiban suami tercantum dalam ayat 4 yaitu