Berita Nasional

Bambang Susantono Tak Lagi Menjabat Kepala Otorita IKN, Jokowi Beri Tugas Baru

Presiden Jokowi telah memberhentikan secara hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.

|
Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribun Makassar
Bambang Susantono 

TRIBUNGORONTALO.COM - Bambang Susantono tidak lagi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melansir Kompas.com, Presiden Jokowi telah memberhentikan secara hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Jokowi telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang terakit hal tersebut. 

Bukan tanpa alasan, rupanya Jokowi mengambil keputusan itu, sebab ia telah menyediakan tugas baru untuk Bambang Susantono

Bambang Susantono selanjutnya masih ditugaskan terkait pembangunan IKN. 

Ia diminta membantu langsung Presiden dalam hal memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN.

"Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung Bapak Presiden untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN," ujar Pratikno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Keppres tersebut juga sekaligus mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Penunjukan itu dilakukan setelan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang sedianya menjabat hingga 2027 resmi mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan, pengunduran diri Dhony Rhajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebenarnya sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo sejak lama.

Setelah pembicaraan dengan Presiden barulah Dhony menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Meski Kepala Otorita Mundur Sesudahnya, Bambang Susantono menyusul menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kepala Otorita IKN kepada Presiden.

Hanya saja, surat keputusan pemberhentian kedua tokoh tersebut baru terbit setelah pengunduran diri keduanya diproses.

"Itu sudah lama kok itu pembicaraan. Tapi surat (Keppres pemberhentian dengan hormat) memang baru (terbit)," ujar Pratikno.

Saat ditanya lebih lanjut kapan pembicaraan dilakukan, Pratikno menyebut sudah dalam beberapa pekan lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved